Ketua LSM LAKI P45 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. M. Amin
www.Laskarmedia.com, Babel. Baru saja beberapa hari yang lalu sebagaimana di beritakan www.Laskarmedia.com bahwa profesi dunia Kewartawan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sempat dibuat heboh dan di permalukan oleh seorang oknum wartawan bernama Wiwik yang melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha di Kabupaten Bangka Selatan.
Kini, di duga aksi serupa juga terjadi lagi di Pulau penghasil Timah terbesar di dunia ini. Namun, kali bukan menyeret nama dunia Kewartawan, melainkan profesi dunia Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dimana, di duga Ketua DPW LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia Pejuang 45 (LAKI P45) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M.Amin (48) telah melakukan penipuan terhadap seorang Kontraktor, Iwan (47) warga Kabupaten Belitung sebesar Rp. 275 juta.
Modus operandi info dalam aksinya, di duga Amin telah menjanjikan sebuah proyek yang ada di salah satu pemerintahan kepada Iwan. Namun sayangnya, proyek pekerjaan yang dijadikan tersebut tidak pernah ada alias bodong.
Sedangkan menurut keterangan Iwan kepada jejaring media KBO, dirinya sendiri sudah 2 tahun lalu menyerahkan uang sebesar Rp 275 juta kepada Amin.
Dalam keterangannya kepada awak media, Iwan yang kala itu mendatangi Sekretaria KBO Babel menuturkan, bahwa kejadian itu bermula dari pertemuannya dengan Amin yang membincangkan masalah pekerjaan proyek.
Dimana saat itu, Amin menawarkan sebuah proyek yang bisa di “GOL” kan nya atau memuluskan untuk memenangkan proyek pekerjaan konstruksi, baik yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi maupun dana Anggara Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Iya sih, memang sudah lumayan lama dan dari sejak tahun 2019 akhir. Dia menawarkan bantuan untuk bisa memuluskan atau memenangkan proyek pekerjaan kontruksi, asalkan ia dibiayai,” tutur Iwan.
Uang atau biaya yang di minta Amin, lanjut Iwan, diperuntukan
selain untuk biaya dalam usaha merealisasikan pekerjaan, dan juga digunakan untuk biaya operasinya seperti transportasi, konsumsi, akomodasi hotel dan lain-lainnya.
“Saya berteman dengan Amin sudah lama, saya pikir gak mungkin lah ia punya niat mau nipu saya, apalagi saya sempat dibawa ketemu sama orang-orang Kementerian. Saya percaya sama dia karena dia sahabat saya,” ungkap Iwan.
Dikatakan Iwan, meskipun saat itu Amin menyebutkan bahwa bantuan tersebut bukannya gratis saja, melainkan ini justru mensyaratkan sejumlah uang sebagai modal kerja dalam untuk merealisasikan proyek.
“Totalnya ada sekitar Rp 275 juga yang sudah saya serahkan kepada Amin secara bertahap baik melalui transfer maupun secara tunai langsung,” tukas Iwan.
Pada awal semula Iwan sempat berfikir dan merasa bingung, sebab sepengetahuannya Amin adalah seorang Ketua LSM yang konsen untuk membantu sosial kontrol dalam bidang pengawasan korupsi.
Namun karena mendengar kata-kata serta ucapan manis keluar dari mulut Amin yang begitu menyakinkan Iwan, bahwa proyek pekerjaan yang akan diadakannya bukanlah proyek yang berindikasi Korupsi.
Begitu pula menurut Amin, lanjut Iwan bahwa uang yang diterimanya dari Iwan bukan digunakan untuk menyuap pejabat berwenang untuk memenangkan proyek tersebut.
Beranjak dari argumentasi yang manis dan begitu menyakin itu lah hingga membuat Iwan pun percaya sepenuhnya kepada Amin.
“Bahkan Amin menegaskan dan berjanji, jika proyek-proyek tersebut tidak realisasikan atau gagal, maka uang yang telah diterima olehnya akan dikembalikan,” tukas Iwan seraya mengingat janji yg diucapkan Amin.
Iwan melanjutkan, ibarat pepatah mengatakan seharusnya “Pucuk Dicinta, Ulam Tiba”. Namun, justru yang terjadi kebalikannya, “Pucuk Dicinta, Ulam (ibarat proyek-red) pun tak kunjung tiba”.
Bahkan, menjadi “Bagaikan Punguk Merindukan Bulan”. Sudah menunggu lebih dari 2 tahun. Jangankan proyek pekerjaan yang dijanjikan, dana yang dititipkan kepada Amin sampai saat ini tidak ada kejelasan untuk digantikan.
Kesal dan merasa tertipu, akhirnya, Iwan memutuskan menagih janji kepada Amin untuk segera mengembalikan saja uang yang telah ia terima darinya. meskipun kesepakatan sebelumnya Amin, menyanggupinya dan meminta waktu sebelum tanggal 2 Mei 2022 atau sebelum hari raya Idul Fitri Senin lalu untuk menyelesaikannya.
Namun sampai saat ini kedatangannya ke Sekretariat KBO Babel, tak kunjung menerima pengembalian uangnya dari Amin. Justru Amin kembali meminta waktu melalui pesan singkat WA-nya dan terus berjanji untuk segera menyelesaikannya.
Lebih jauh
Iwan menegaskan, jika Amin tidak segera mengembalikan uangnya, dirinya akan melaporkan kepada kepolisian atau akan menempuh ke jalur hukum. Karena menurutnya Amin telah melakukan tindakan pidana penipuan dengan upaya membujuk rayu dirinya.
Sementara itu, saat jejaring media KBO Babel melakukan upaya Konfirmasi kepada Aminbysng di duga melakukan hsl tersebut, ia tidak menampik bahwa dirinya mengakui telah menerima sejumlah ratusan juta rupiah dari Iwan kontraktor asal Belitung itu.
Bahkan, yang diduga mengakui uang tersebut ia gunakan untuk bayar sewa perusahaan, SKT, biaya operasional dan lain-lain untuk kebutuhan merealisasikan proyek pekerjaan kontruksi yang ia janjikan kepada Iwan.
Bahkan, diduga menegaskan bahwa dirinya pasti mengembalikan uang tersebut kepada Iwan, hanya saja ia meminta waktu dalam dua minggu ke depan. setelah seseorang yang akan membayar pembelian kebun kelapa sawit. (KBO Babel/LM-136).
Dikutip dari : Sekretariat KBO Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.

















