Update Kasus Pembunuhan di Ponton, Polresta Palangka Raya Tetapkan 8 Tersangka dan 3 Buron

Laskarmedia.com Palangka Raya– Polresta Palangka Raya – Upaya penyelidikan terus dilakukan oleh Polresta Palangka Raya beserta jajaran, Polda Kalteng guna mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang mengakibatkan meninggal dunianya seorang anggota Polri.

Perkembangan terkait kasus tersebut, Kapolresta, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. pun menyampaikan beberapa saat ditemui pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (7/12/2022) pagi.

“Saat ini kita telah berhasil mengamankan dan menetapkan sebanyak 8 orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang anggota Polri berinisial AW di komplek Ponton Jalan Rindang Banua pada Tanggal 2 Desember lalu,” ungkap Kapolresta.

Berdasarkan penyampaian Kapolresta, kedelapan tersangka tersebut yakni berinisial S alias Ili, N alias Tengkong, B alias Japang, A alias Tikus, MI alias Tumbal, R alias Amat Laksa, AK alias Kasim dan AM alias Eza.

“Kedelapan tersangka tersebut diduga kuat berperan dalam melakukan pemukulan dan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunianya korban (AW),” tutur Kombes Pol. Budi Santosa.

Dirinya melanjutkan, Polresta Palangka Raya beserta jajarannya pun juga memburu 3 orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, dengan berdasarkan hasil pengembangan dari penyidikan kedelapan tersangka maupun keterangan saksi.

“Pengejaran juga dilakukan terhadap 3 (tiga) orang lainnya yang hingga saat ini masih buron, yakni dengan inisial TT yang diduga berperan melakukan penembakan menggunakan Air Softgun, U sebagai provokator dan S yang ikut serta menganiaya korban,” lanjutnya.

Kedelapan tersangka pun terancam dikenakan tindak pidana tentang makar mati atau secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di muka umum dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

“Pasal yang akan disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 338 Juncto Pasal 170 ayat 3 Juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Budi Santosa. (LM- 025)