www.Laskarmedia.com, Pangkalpinang-Babel. Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang menggelar Pelatihan Pengelolaan Keamanan dan Keselamatan serta Sertifikasi Daya Tarik Wisata (DTW) Destinasi Wisata Kota Pangkalpinang Tahun 2022 bertempat di Bangka City Hotel Kota Pangkalpinang.
Sejumlah pemandu wisata di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung diikutsertakan dalam pelatihan keamanan dan keselamatan serta sertifikasi DTW tersebut untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor pariwisata.
Pelatihan tersebut dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut (Selasa, Rabu, Kamis) terhitung mulai tanggal 7, 8, 9 Juni 2022. Diikuti sebanyak 40 peserta Pemandu Wisata di Kota Pangkalpinang.
“Sebagai upaya untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para wisatawan di kota Pangkalpinang, Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang mengadakan pelatihan kepada Pemandu Wisata Kota Pangkalpinang,” ungkap Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Suryo Kusbandoro saat membuka acara pelatihan tersebut, Selasa (7/6/2022).
Menurut Suryo Kusbandoro yang juga sekaligus menjabat Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, tujuan dilaksanakan pelatihan ini untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor pariwisata dan juga untuk menyiapkan Pemandu Wisata yang berkualitas.
Karena, kenyamanan dan keamanan menjadi salah satu kondisi yang sangat penting dalam industri Kepariwisataan.
Terlebih pada dua dekade terakhir ini telah menjadi isu yang semakin besar dan mempunyai dampak yang sangat besar keberlangsungan aktivitas perjalanan dan pariwisata di Kota Pangkalpinang.
Dimana, untuk rasa kenyamanan dan keamanan wisatawan itu sendiri dapat dipengaruhi oleh beragam faktor. Bisa dari konflik lokal, bencana alam, maupun perilaku sosial masyarakat di daerah tersebut.
Sehingga, hal tersebut dapat menyebabkan timbulnya rasa aman bagi wisatawan. Yang menyebabkan menurunnya jumlah wisatawan yang datang.
Disisi lain Suryo juga menyinggung bahwa sebuah DTW acap kali tak bisa lepas dari masalah kecelakaan.
Di DTW banyak sekali hal-hal yang harus ditanggung pengelola DTW baik itu berkenan masalah kecelakaan, maupun masalah hukum terhadap inidustrinya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Sebenarnya pemerintah baik pusat dan daerah berkewajiban menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan sebagaimana pasal 23 huruf a.
Demikian pula untuk para pengusaha atau pengelola di bidang kepariwisataan berkewajiban memberikan rasa kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, keselamatan wisatawan. dan juga memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata yang berisiko tinggi.
Keselamatan bagi wisatawan menyangkut konteks fisik-psikis, yaitu yang berdampak langsung kepada wisatawan. Seperti contoh terjadinya kecelakaan wahana yang mengakibatkan pengunjung terluka, atau meninggal dunia.
Tergantung kita semua konsen tidak menginvestasikan hal ini, karena pariwisata itu tentang investasi. Ini juga agar para wisatawan kita nyaman saat berkunjung ke destinasi pariwisata.
Dimana tujuannya sendiri untuk meningkatkan kunjungan wisatawan baik wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara.
Kenyamanan dan keamanan wisatawan dapat dipengaruhi dan disebabkan oleh beragam faktor bisa dari konflik lokal, bencana alam, maupun perilaku sosial masyarakat. Sehingga hal tersebut dapat menyebabkan menurunnya rasa aman bagi wisatawan.
Suryo menyebutkan, sebuah DTW acap kali tak bisa lepas dari kecelakaan. Akibat adanya kecelakaan, banyak sekali hal-hal yang harus ditanggung pengelola DTW. Termasuk masalah hukum juga berpengaruh terhadap industrinya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Sebenarnya pemerintah baik pusat dan daerah berkewajiban menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan sebagaimana pasal 23 huruf a.
“Demikian pula untuk para pengusaha atau pengelola di bidang kepariwisataan berkewajiban memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, keselamatan wisatawan dan juga memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata yang berisiko tinggi,” tutur Suryo.
Ia menambahkan bahwa keselamatan wisatawan menyangkut konteks fisik-psikis, yaitu yang berdampak langsung kepada wisatawan, seperti terjadinya kecelakaan wahana yang mengakibatkan pengunjung terluka, atau meninggal, demikian juga pengunjung yang selamat akan merasa trauma akibat kejadian tersebut.
Citra DTW yang kurang baik, misalnya ada jalanan yang rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan ini juga dapat menimbulkan perasaan yang kurang nyaman dan aman. Berikut juga perihal bencana alam, hal ini juga perlu dilakukan mitigasi.
Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi risiko perlu dibuat sistem, dilakukan standardisasi, dibuat prosedur dan juga menyediakan kegiatan yang bersifat preventif setiap DTW.
“Mulai dari sertifikasi untuk sumber daya manusia guna meningkatkan kualitas kompetensinya yang mana telah diatur oleh menteri tenaga kerja dan transmigrasi dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Meskipun demikian, Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang ini juga berharap, dengan dilakukannya pelatihan tersebut pengelola pariwisata, kelompok sadar wisata dan lembaga, pariwisata nanti mampu untuk menciptakan rasa, nyaman dan aman kepada pengujung.
Supaya pengunjung wisatawan baik wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara.
“Untuk usahanya perlu dilakukan sertifikasi terkait dengan produk, pelayanan dan pengelolaan sebagaimana tertuang dalam peraturan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif, agar lembaga DTW lebih profesional,” tutur Suryo menutup pembicaraannya.
Dari pantauan www.Laskarmedia.com kegiatan pelatihan ini tidak hanya berupa pelatihan teori saja. Akan tetapi juga pelatihan praktek.
Sedangkan praktek tentang untuk pemberian rasa keamanan ditempat para pariwisata dilakukan di hari terakhir bertempat di Pantai Pasir Padi Pangkalpinang. (LM-136).

















