Tiga Saksi Tampil Dalam Sidang PerkaraTanah Sengketa Antara Warga dengan PTPN II

Daerah630 Dilihat

Laskarmedia.com, Lubuk Pakam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Sumatera Utara menggelar sidang lanjutan tanah sengketa Register No 78/Pdtt.G/2021/PN.LbP di Ruang Sidang Utama PN Lubuk Pakam, Senin 6/9/2021.

Seperti.diketahui 52 warga melalui kuasa hukumnya Andi Ardianto,SH menggugat I Gede Hurip, PTPN II, BPN Deli Serdang, dan Notaris. Para penggugat masing- masing memiliki sebidang tanah Jalan Serasi Desa Sei Semayang,.Medan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Para penggugat memperoleh tanah tersebut berdasarkan ada jual beli tanah dari tergugat I dengan system kavlingan sebagaimana Akta Notaris.

Dalam sidang dipimpin Hakim Rina Lestari Br Sembiring,SH, MH, dihadiri kuasa hukum penggugat Andi Ardianto,SH. Sedangkan para penggugat antara lain dihadiri Adnan Syah Zega, Ir Hasmi Adami dan Feri.

Sidang lanjutan ini juga menghadirkan tiga orang saksi yakni Roy Andika,.Basri Sikumbang dan Rawi Syandren. Ketiga warga ini memberi kesaksian dalam sidang lanjutan tanah sengketa tersebut.Turut hadir dari pihak tergugat I, I Gede Hurip dan kuasa hukum tergugat II dan III.

Menjawab.pertanyaan majelis hakim, baik saksi satu, kedua dan.ketiga.mengakui meski mereka tidak termasuk ke dalam kelompok 52 penggugat tadi, tapi mereka juga membeli tanah di Jalan Serasi Pasar 7 Desa Sei.Semayang Kecamatan Medan Sunggal Kab Deli Serdang, Sumut.

“Saya membeli tanah ini langsung dari I.Gede Hurip system kavlingan pada tahun 2005 sekitar Rp24 juta, dasar SK Camat. Pada saat itu harganya murah. Harga maupun ukuran bervariasi.Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB terbit atas nama saya sehingga saya tetap membayar pajak. Namun Pada 2018 ditanami tebu oleh pihak PTPN II.” jelas Roy Andika di hadapan majelis hakim.

Menjawab hakim terkait posisi tanah yang dibelinya, saksi mengatakan tidak tahu lagi sekarang. Soalnya, tanah sudah diratakan oleh PTPN II.Hal senada diungkapkan saksi II Basri Sikumbang. Sedangkan saksi.III Rawi menjebutkan, yang membeli tanah kavlingan di Jalan Serasi dari I Gede Hurip adalah mertuanya (mendiang).

“Tanah ini dibeli (dasar SK Camat) melalui notaris dan pihaknya ada.membayar PBB. Mertua membeli pada 2004 dan 2005.dibersihkan bahkan ketika itu ada patok-patoknya. Di kawasan ini terdapat 4 rumah contoh,” rincinya.

Majelis hakim akan melanjutkan sidang sengketa lahan ini pada Senin pekan depan untuk.mendengar saksi tambahan dari.pihak.penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Andi Ardianto, SH kepada media ini menjelaskan pihaknya menggugat, I Gede Hurip, PTPN II, BPN Deli Serdang dan Notaris atas permasalahan tanah yang dibeli oleh para penggugat secara kavlingan dari I Gede Hurip.

Di mana setelah dibeli oleh para penggugat sekitar tahun 2001, namun di tahun 2018 oleh PTPN II mengklaim jika tanah tersebut termasuk ke dalam areal HGU Nomor 90 dengan melakukan okupasi atau membludozer terhadap tanaman penggugat.

“Kami selaku kuasa hukum penggugat sangat menyayangkan atas tindakan PTPN II tersebut menjadi timbul pertanyaan dari kami kenapa baru di tahun 2018 atau setelah 17 tahun PTPN II melakukan okupasi,” kata Andi.

Dalam hal ini Andi berharap kepada majelis hakim agar bersikap netral dalam menjalankan proses persidangan, dan tidak bergeming apabila ada intervensi dari pihak manapun.

“Sehingga dalam mengambil keputusan nantinya sesuai dengan fakta hukum dan sesuai dengan rule of the law,” ujar Andi usai sidang yang digelar sudah belasan kali itu.

I Gede Hurip mengaku sebelumnya ia membeli tanah itu dari masyarakat. Kemudian menjual lagi secara kavlingaan akhir tahun 2001. Baru kemudian 2018 PTPN II melakukan okupasi tanah tersebut.

Secara fakta juga telah terbukti sebagaimana keterangan kuasa hukum PTPN 2 jika PTPN 2 baru tahun 2018 menguasai dan mengusahai objek perkara dengan menanami tanaman tebu.

Dengan demikian secara fakta memang benar jika Para Penggugat lah yang sebelumnya menguasai dan menguasahai lahan objek aquo yakni sejak tahun 2001 (dibeli secara kavlingan dari I Gede Hurip) selaku Tergugat 1.

Namun dalam hal ini kami juga sangat menyayangi atas tidak terjadinya pengecekan titik kordinat oleh Kantor Pertanahan Deli Serdang terhadap objek aquo padahal hal tersebut telah kami ingatkan kepada Ketua Mejalis Hakim sebagaimana kesepakatan dalam persidangan sebelumnya jika Kantor Pertanahan Deli Serdang harus membawa alat untuk mengecek titik kordinat atas tanah aquo karena dengan titik kordinat tersebut yang dapat menentukan apakah tanah objek aquo termasuk kedalam HGU No.90 atau tidak,” kata Andi Ardianto.(y)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *