Puluhan Warga terdampak Waduk Mbay/Lambo Terima Dana Ganti Rugi Tahap II

Berita653 Dilihat

Laskarmedia.com,Mbay-Puluhan warga masyarakat Lambo dan Rendu Butowe berbondong-bondong mendatangi Hotel Pepita Mbay untuk menerima dana ganti kerugian pembangunan Waduk Mbay/Lambo Jumad 16 September 2022.

Kegiatan di buka oleh asisten I setda Nagekeo Imanuel Ndun didampingi kajari Ngada Zulfikar Nasution

Pantauan Lacakkasus.com, penyaluran dana ganti kerugian melalui Bank BNI cabang Mbay.

Sebelumnya, Kajari Ngada Zulfikar Nasution menyampaikan saat ini merupakan agenda penyaluran dana ganti kerugian bagi warga terdampak pembangunan waduk Mbay/Lambo. Kata Zulfikar bagi warga yang lahannya masih bermasalah, masih terdapat gugatan,belum bisa menerima saat ini meskipun sudah menerima kuitansi. Selanjutnya anggaran dititip di pengadilan untuk berproses sesuai koridor hukum. Zulfikar meyakinkan warga yang dananya dikonsinyasikan ke pengadilan tetap aman,tanpa kurang sepeserpun.

“Kami pihak kejaksaan , TNI/Polri dalam pelaksanaan tupoksi kami,memang sudah diatur oleh undang undang, harus mendukung pengadaan tanah ini dalam rencana Proyek Strategis Nasional. Meskipun demikian, kita tetap melihat hak-hak masyarakat penerima.
Pada intinya, proses yang saya ikuti sekarang sudah sesuai dan memenuhi aturan. Sekarang kita sudah memasuki tahapan pembayaran tahap dua. Bapak Ibu harus mengetahui juga bahwa tugas BPN Nagekeo dalam hal ini haya menghitung lahan dan pengadministrasian data penerima. Sedangkan untuk selanjutnya dari BWS dan LMAN untuk pembayarannya.
Bila masih ada persoalan dalam proses ganti rugi, nanti uangnya dititipkan di pengadilan. Nanti pihak -pihak terkait akan dipanggil pengadilan,akan dilakukan mediasi. Yang menang dalam pengadilan dialah yang mendapat dana ganti rugi berdasarkan keputusan tetap sesuai undang-undang. Terang Zulfikar Nasution.

Diktehui sebanyak 60 warga penerima ganti rugi terdiri dari Lambo 38 warga dan Rendu Butowe sebanyak 22 warga dengan total lahan 130 bidang. Berikut nama nama penerima ganti kerugian dari desa Labolewa dan Rendu Butowe.

Desa Labolewa Kecamatan Aesesa :
1.Alexander Kasa
2.Amandus Miri
3.Antonius Bata
4Arnoldus Kota
5.Blasius Bata
6.Christoforus Dhae Deru
7.Damianus Bebi
8.Didimus Lara
9.Dominikus Redo
10.Eduardus Gere
11.Fabianus Paga Mena
12.Feliks Wata
13.Feronika Ngoe
14.Fidelis Sela
15.Fitalis Angi
16.Fitalis Peja
17.Florianus Satria Djo
18.Fransiskus Sape
19.Gaspar Lasa
20.Hendrikus Laha
21.Kornelis Kisa
22.Krispinus Lao
23.Libratus Sabu
24.Lukas Du’a
25.Marselinus Ladho
26.Martha Dheda
27.Nobertus Taso
28.Petrus Yohanes Sana
29.Pius Mare
30.Theodorus Lara
31.Theodorus Meo
32.Thomas Djawa Sina
33.Vinsensius Tae
34.Yeremias Semi
35.Yohanes Goa
36.Yohanes Ngange
37.Yosef Nusa
38.Yoseph Dega

Desa Rendubutowe Kecamatan Aesesa Selatan :
1.Arnoldus Aru
2.Arnoldus Yohanes Du Laki
3.Benedikta Igo
4.Didimus Aru
5.Ermelinda Nazu
6.Fransiskus Ngeta
7.Gaspar Jago
8.Ignasius Tuza
9.Kanisius Bheo
10.Karolus B.Sina Aru
11.Konradus Sina
12.Leonardus Suru
13.Maksimus Talo
14.Markus Epu
15.Markus Jema
16.Matilda Da
17.Melkhior Wegu
18.Petrus Mosa
19.Petrus Pita
20.Stanislaus Sina
21.Theodorus Lara
22.Yustinus Du Denga

Diketahui, resume pembayaran pemberian ganti kerugian tahap II tahun 2022 sebagai berikut:

1). Validasi BPN sebanyak 267 Bidang seluas 1.930.587 M2 senilai Rp.98. 753.720. 000,-

2). Jumlah Bidang yang memenuhi Ketentuan (Persetujuan LMAN) sebanyak 219 seluas 1.242.435 M2 senilai Rp. 71.166.630.000,-

3). Bidang tanah yang dibayarkan sebanyak 164 bidang seluas 1.057.602 M2 senilai Rp. 56.177.600.000,-

4). Bidang tanah yang tertunda pembayaran sebanyak 55 bidang seluas 184.833 M2 senilai Rp. 14.989.030.000,-

Juga terdapat jumlah bidang yang akan dikonsinyasi sebanyak 52 bidang seluas 147.694 m2 senilai Rp. 13.410.180.000,- dan 3 bidang seluas 37.039 senilai Rp.1.578.850.000.-(LM/SARAH).