Polsek Sungai Kakap Serahkan Pelaku Perampasan Hp Milik Wartawan ke JPU

Berita525 Dilihat

Laskarmedia.com
Kubu Raya,Kalbar – Kasus Perampasan HP.Millik salah satu wartawan saat sedang menjalankan tuga jurnalis di SPBU.6478321 di Pal.13 Desa Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap.Kabupaten Kubu Raya.(30 April 2022).Terus berlanjut Ke persidangan.

“Dimana sebelumnya kasus tersebut juga sudah pernah melaui proses Gugatan Praperadilan salah satu oknum Petugas SPBU.6478321 di Pal.13 Desa Sungai Kakap Kecamatan Sungai Kakap,Kabupaten Kuburaya inisial “FSL” Terhadap Polda Kalimantan Barat cq.Polres Kuburaya dengan Nomor Perkara 1/Pid.P/2022/PN.MPW, ditolak hakim Pengadilan Negeri Mempawah.Senin (4/7/2022) beberapa waktu lalu.

“Berkas perkara di nyatakan lengkap/ P.21 oleh pihak Kejaksaan,pelaku Perampasan HP yakni “FSl”di limpahkan Penyidik Polsek Sungai Kakap ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Mempawah,Rabu(3 Agustus 2022) siang.Kata Kapolsek Sungai Kakap.AKP Suyitno,SH,MH.Melalui WhatsAppnya selasa (2 Agustus 2022).

“Sementara Ismail Djayusman Korban perampasan HP kepada sejumlah wartawan pada hari Rab(3/8/2022) dia mengatakan saya selaku korban pertama mengucapkan terimaksaih dan sangat mengapresiasi kineja aparat penegag hukum sehingga kasus ini bisa berlanjut Ke-P.21.”Katanya.

Dan juga dia berharap kasus tersebut dapat di Proses seadil-adilnya sesuai Hukum yang berlaku tampa adanya interpensi dari pihak mana pun sehingga Proses penegakan Hukum di Negeri ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai Prosudur apalagi TSK sudah di tetapkan oleh Penegak hukum dan sudah di serahkan ke JPU “Pintanya.
(LM-034)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *