Polsek Cikupa Gelar Release Ungkap Kasus Curanmor dan Penipuan

Laskarmedia.com Tangerang – Polsek Cikupa Melaksanakan Press Release Ungkap Kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Pencurian sepeda motor dan penipuan berkedok tenaga kerja, Selasa (11-07-2023).

Kapolsek Cikupa Akp Imam Wahyu Pramono, S.IK, mengungkapkan Kasus curanmor dengan barang bukti 3 (tiga) unit sepeda motor Honda dengan para pelaku berinisial, MF(18), AW (23), MR (30).

Lokasi kejadian di tempat berbeda di kelurahan Sukamulya dan desa Pasir Gadung kec. Cikupa Tangerang,” Ungkap Kapolsek.

Masih kata Kapolsek, ungkap kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, dengan iming iming masuk kerja dengan pelaku Inisial AE (32) asal Desa bojong Cikupa,” Kata Imam Wahyu Pramono.

“Satu lembar kwitansi pembayaran administrasi masuk kerja sejumlah Rp. 6,000,000,- (enam juta rupiah, (satu) lembar surat pernyataan, (lima) amplop besar berwarna coklat yang berisi surat lamaran kerja,” Tutup Kapolsek Cikupa. (LM- 025)