Polres Nagekeo Tetapkan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sebagai Tersangka

Berita702 Dilihat

Laskarmedia.com,MBAY– Oknum anggota polisi inisial TT (47), pelaku penipuan dan penggelapan uang milik orang tua calon Bintara Polri di Nagekeo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Nagekeo.

Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata, S.I.K, S.H dalam keterangan Pers-nya didampingi Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifai S.H mengungkapkan, modus yang digunakan dimana pelaku menjanjikan kepada masyarakat atau orang tua dari anak calon Bintara Polri bahwa anak mereka akan lulus tes asalkan memberi jaminan materi berupa uang kepadanya.

“Tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Nagekeo inisial TT dimana modusnya yaitu menjanjikan kepada masyarakat dengan iming-iming anak mereka pasti lulus anggota bintara Polri dengan jaminan memberikan suatu materi yang tidak sedikit jumlahnya,” katanya, di ruang Reskrim Polres Nagekeo, Jumat (03/03/2023).

Kapolres Nagekeo menjelaskan lagi, atas iming-iming tersebut, pelaku akhirnya berhasil mengelabuhi atau menipu korban yang dimana jumlah korban yang berhasil dikelabuhi sebanyak dua orang atau dua calon bintara Polri, dengan masing-masing diantaranya, korban pertama dengan sebanyak Rp130.000.000 juta, dan korban kedua sebanyak Rp55.000.000.

“Untuk calon pertama atau korban pertama dengan jumlah Rp130.000.000 juta, dan untuk korban kedua sejumlah Rp55.000.000 dengan iming-iming bahwa kedua korban tersebut lulus bintara Polri namum ternyata dalam tahap seleksi, kedua korban tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS,” terangnya.

Sehingga dari itu, kata Kapolres, para orang tua dari calon bintara Polri tersebut menuntut kepada pelaku agar uang mereka dikembalikan. Akan tetapi, pelaku justru berdalih dan tidak mengakui kemudian melarikan diri ke kampung halamannya di Maluku.

“Karena merasa telah ditipu, para orang tua dari calon bintara Polri ini pun akhirnya menuntut agar uang mereka dikembalikan oleh pelaku tapi yang bersangkutan berdalih dan tidak mengakui kemudian kabur ke kampung halamannya yaitu di Desa Wonreli di Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku,” urai AKBP Yudha.

Atas perbuatannya, sambung Kapolres, pelaku dijatuhkan dua sangsi yakni sangsi pidana dan sangsi kode etik. Sangsi pidana, pelaku disangkakan pasal 372 KUH Pidana Subsider pasal 378 KUH Pidana juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

“Penangkapan terhadap yang bersangkutan dan dibawa ke Polres Nagekeo pada tanggal 01 Maret 2023 kemarin. Yang jelas yang bersangkutan kita berikan dua sangsi baik sangsi pidana dan sansi kode etik. Sekarang sudah dilakukan sangsi pidana umum dan sudah dilakukan penangkapan serta penahanan di rumah tahanan Polres Nagekeo. Kalau untuk kode etik kita serahkan kepada Propam untuk memproses sesuai PP nomor 1 tentang Kode Etik. Dan untuk sangsi pidana, yang bersangkutan disangkakan pasal 372 KUH Pidana Subsider pasal 378 KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana,” sebutnya.

Disamping itu Kapolres Nagekeo berharap, agar para orang tua di Nagekeo yang menginginkan anaknya menjadi anggota Polri, sedini mungkin agar anak-anaknya dipersiapkan baik dari segi kesehatan maupun intelektual agar nantinya bisa mengikuti seleksi dengan baik dan bisa menjadi anggota bintara Polri.

Pesannya lagi, jangan mudah percaya dengan oknum yang tidak bertanggung jawab yang menjajikan kelulusan bagi anak yang ingin menjadi anggota Polri. Oleh karena menurut Kapolres, yang menjamin kelulusan adalah anak itu sendiri melalui hasil tes dan juga doa dari orang tua.

“Kami berharap kepada masyarakat yang menginginkan anaknya untuk menjadi anggota Polri, persiapkan anak-anaknya sedini mungkin baik itu kesehatannya, maupun intelektualnya supaya dia bisa mengikuti seleksi dengan baik dan bisa menjadi anggota bintara Polri. Dan jangan percaya dengan oknum yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan bahwa anaknya bakal lulus, karena yang menjamin kelulusan adalah anak tersebut melalui hasil tes dan juga doa dari orang tua. Kami berpesan sekali lagi, jangan percaya dengan oknum yang menjanjikan bakal luluskan anak-anak calon anggota bintara Polri ataupun anggota Polri lainnya dengan iming-iming imbalan tertentu,” pesan Kapolres Nagekeo.(LM/132).