Polres Karawang Berhasil Ringkus Pelaku pembunuhan

Berita153 Dilihat

Laskarmedia. com Karawang – Tim Sanggabuana Polres Karawang Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Seorang Karyawan di Klari.

Polres Karawang Polda Jabar gelar Konferensi Pers Ungkap terkait Kasus tindak Pidana Pembunuhan berencana yang terjadi Wilayah Klari yang diduga di lakukan oleh Dua orang pelaku Suami Istri yaitu OC dan PD Istrinya yang di Duga di bantu oleh beberapa orang tersangka lainya, Selasa (16/1/2024)

Di Ungkapkan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam Konferensi Pers yang di gelar pikon Polres Karawang terkait Kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang di Duga lakukan oleh OC dan PD tersebut.

“Tindak Pidana Pembunuhan berencana yang di lakukan oleh OC tersebut terjadi Pada Hari Selasa Tanggal 9 Januari sekitar pukul 12.00 Malam. awal mula Kejadian pada Hari Selasa pagi, kami mendapatkan Informasi dari sejumlah Warga yang melaksanakan Ronda malam bahwa terjadi adanya Seorang laki-laki yang bersimbah darah di jalanan.

Ternyata yang bersangkutan sudah dalam Kondisi tertusuk Sebanyak 5 (kali ) tusukan yang  Akhirnya meninggal Dunia yang di Duga  dibegal yang diambil motornya.” Ucap Kapolres

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan,kemudian setelah itu Tim Sangga Buana yang juga di Dampingi oleh Tim Jatanras Jawa Barat melakukan Cek TKP dan TKP, dari situ Akhirnya Kami melakukan langkah-langkah Penyelidikan Secara Komprehensif, yaitu dengan melihat Bukti dari Rekaman Salah satunya adalah melakukan analisa CCTV dan juga termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Sejumlah saksi yang berjumlah  total ada sekitar 17 ( saksi.) Mulai dari Keluarga, Rekan dan Juga termasuk lingkungan Warga yang berada di TK, Kemudian juga termasuk Rumah tersangka.

“Dari situ akhirnya kami mendapatkan Sejumlah petunjuk yang ternyata pada Akhirnya berhasil membuka tabir bahwa modus kaitan dengan begal tersebut itu tidak senyatanya, dan itu merupakan modus atau motif utama ternyata mendapati bahwa terjadinya kejadian itu diakibatkan oleh motif yang lain, karena itu merupakan hanya sekedar skenario saja yang dibuat untuk menutupi motif sesungguhnya.” Ungkapnya

Lebih jauh Kapolres mengungkapkan, bahwa dari hasil penyelidikan itu sesungguhnya yang menjadi motif utamanya adalah masalah sakit hati dan Dendam itu yang dilakukan oleh istri korban sendiri,

Akhirnya kami menemui adanya sejumlah Kecurigaan dari Penyelidikan di temukan adanya ketidak singkronan keterangan termasuk ketidak Kooperatifan dari Istri Korban yang pada awal mulanya tidak ingin di Otopsi dan Sebagainya. dan Ketika dipanggilpun juga tidak segera memberikan Respon, yang Akhirnya Kami menemukan Kecurigaan dan setelah dilakukan Analisis ini bahwa betul yang menjadi pelaku utama yang melakukan Eksekutor itu ada Dua orang, salah satunya adalah Adik ipar Korban yang merupakan Adik Kandung dari Istri Korban dengan Inisial PD (19) dan belum bekerja.” Pungkasnya.

Akibat Perbuatanya Pelaku di jerat dengan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 dan 338 jo Pasal 55 Ayat 1 dengan Ancaman Hukuman 17 Tahun Kurungan.(Sudarma)