Polisi Tertipu, Mau Beli Sabu Dikasih Garam dan Gula

Berita, Hukrim, Peristiwa1080 Dilihat
Foto: Diki Zulkarnaen (40) dan Septian Wili Perdana (24), keduanya ditangkap karena menipu polisi yang melakukan penyamaran saat hendak membeli sabu, Senin (31/1/2022). Keduanya memberikan polisi garam dan gula

.

Laskarmedia.com, Medan — Diki Zulkarnaen (40) dan Septian Wili Perdana (24) terbilang nekat sekaligus licik. Keduanya nekat menipu anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang melakukan penyamaran. Karena ulahnya, polisi kena tipu, lantaran ketika hendak beli sabu dikasih garam dan gula.

Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, kedua warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan ini sudah empat kali melakukan aksi penipuan serupa. Saat ada orang yang ingin membeli sabu, keduanya memberikan garam dan gula.

“Saat tertangkap oleh tim penyidik Polrestabes Medan, disita 3.000 gram atau 3 kilogram garam. Kedua tersangka mengaku menjual narkoba palsu sebanyak empat kali,” kata Hadi, Senin (31/1/2022).

Hadi mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini bermula dari informasi yang didapat petugas terkait adanya pengedar sabu yang bisa menyediakan narkoba dengan jumlah besar. Atas informasi itu, polisi pun bergerak melakukan penyamaran.

Setelah berhasil berkomunikasi dengan satu di antara dua tersangka, disepakati bahwa polisi yang menyamar hendak membeli sabu.

Singkat cerita, transaksi dilakukan di satu rumah yang ada di Jalan Halat, Kecamatan Medan Area. Saat transaksi, polisi kena tipu. Mau beli sabu dikasih garam dan gula oleh kedua pelaku.

Polisi sempat yakin lantaran garam dan gula itu dibungkus menggunakan kemasan teh China merk Guanyinwang yang biasa dipakai para pelaku narkoba untuk menyelundupkan sabu.

Meski keduanya tidak terbukti menguasai narkoba, namun polisi justru menjerat keduanya dengan pasal narkotika.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, dan minimal 6 tahun penjara.

Kendati demikian, keduanya justru tidak ditahan. Keduanya dibawa petugas untuk dilakukan assessment.

Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku bahwa pernah mendapat keuntungan Rp 2 juta dari tiap bungkusan narkoba palsu tersebut. Bahkan, satu paket sabu palsu dibanderol seharga Rp 400 ribu. (LM-009)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *