Penyuplai Senjata Filipina ke Indonesia Suryadi Masud Menghirup Udara Bebas Dari Nusakambangan

Laskarmedia.com Cilacap- Suryadi Mas’ud alias Abu Ridho, salah satu eks pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang terlibat dalam aksi teror bom di sekitar Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, awal 2016, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Suryadi terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan membantu menyediakan dana, pengumpulan dana untuk tindak pidana terorisme dari Filipina ke Indonesia.

Suryadi Mas’ud alias Umar alias Abu Ridho, dengan pidana penjara selama 10 tahun Bebas Pada Hari senin 13/02/2023
Dengan bebas PB (pembebasan bersyarat) dari Lapas Permisan Nusakambangan.

Suryadi Mas’ud peenah tiga kali tertangkap oleh Densus 88 dalam perkara yang sama terorisme, selama dipenjara Suryadi Mas’ud telah berubah dan mengikuti program Lapas dan telah melakukan Ikrar NKRI, serta menyadari kekeliruan pemahamannya selama ini.

Beberapa para eks napiter wilayah Jawa Tengah tampak menyambut pembebasannya,sebagai bentuk dukungan atas perubahannya, suryadi pun menyempatkan untuk silaturahmi ke Yayasan DeBintal yang berada di bekasi, sebelum bertolak terbang ke Makasar. 14/02. (LM- 025)