Pemdes Bontomanai Melaksanakan Musdes Rancangan Perdes APBDes Tahun 2023.

Berita120 Dilihat

Laskarmedia.com.Takalar-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Bontomanai Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) Rancangan Perdes APBDes 2023, yang bertempat di ruang pertemuan kantor Desa Bontomanai,Sabtu 31/12/2022

 

Dalam Kegiatan Musdes ini dihadiri oleh Ketua BPD beserta Anggota, Kepala desa Bontomanai Muhammad Aris, S. Sos, Pendamping Desa Pemberdayaan Kec. Mangarabombang, Kepala Sekolah SD, SMP, Ketua LPM dan Anggota, Binmas dan Babinsa Desa Bontomanai, Imam Desa, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Karang Taruna, Tokoh Pemuda dan Perangkat Desa Bontomanai. 

 

Dalam sambutannya saat membuka Musdes Rancangan Perdes APBDes, Kepala Desa Bontomanai Kecamatan Mangarabombang Muhammad Aris, S. Sos menyampaikan ” Musdes ini adalah Kewenangan dari BPD yang melaksanakan dan difasilitasi dari kami Pemerintah Desa sebagai Mitra didalam Pemerintahan Desa”tuturnya

 

Lanjut Muhammad Aris, S. Sos menuturkan bahwa untuk APBDes tahun 2023 di Desa Bontomanai mengalami banyak penurunan anggaran mulai dari DD, ADD dan BHPR. Jaadi kami di Pemerintah Desa sebagai penyusun APBDEs tahun 2023 sangat mentaktisi bagaimana penganggaran untuk tahun 2023 memakai sistem Prioritas yang paling utama untuk di Realisasikan tahun depan” ungkap kades Bontomanai Muh.Aris S.Sos Daeng Nappa

 

Ketua BPD Bontomanai Parman Daeng Tiro mengatakan” kegiatan ini Kami (BPD) bersama Pemerintah desa laksanakan untuk menentukan arah kebijakan pemerintah desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan tahun depan” pungkasnya

 

Salawaluddin, SH selaku Pendamping Desa Pemberdayaan Kec. Mangarabombang dalam sambutannya menyampaikan “Untuk Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 Tim Penyusun APBDes wajib mengacu ke Permendes No. 8 tahun 2022, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Tahun anggaran APBDesa meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan”tutupnya

 

Setelah Acara sambutan dan pemaparan dari Pendamping Desa Pemberdayaan Kec. Mangarabombang dilanjutkan dengan sesi Tanya Jawab dan Diskusi terkait Rancangan Perdes APBDes tahun 2023. (LM 095)