Pedagang Pasar Gambir Yang di Aniaya Preman Tidak Kunjung Dapat Keadilan

Pedagang dipukul

Laskarmedia.com – Medan, Polda Sumatera Utara mengambil alih kasus yang ditangani oleh Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan, terkait saling lapor antara pedagang dan preman.

Apalagi, Polsek Percut Sei Tuan telah menetapkan pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan bernama Liti Wari Iman Gea sebagai tersangka, bersamaan dengan Beni yang diketahui sebagai preman di pasar itu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penarikan perkara saling lapor yang ditangani oleh Polsek Percut Sei Tuan.

“Iya, Polda Sumut mengambil alih perkara saling lapor di sana (Polsek Percut Sei Tuan). Guna meredam polemik yang terjadi di tengah masyarakat akibat penanganan perkara itu. Agar penanganan lebih objektif,” kata Hadi kepada wartawan, Minggu (10/10/2021).

Menurut Hadi, pimpinan di Mapolda Sumut telah memerintah Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) dan Kepala Polrestabes Medan membentuk tim dalam menangani perkara saling lapor itu.

“Bapak Kapolda Sumut langsung memerintahkan Bapak Dirreskrimum dan Bapak Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban Liti yang dilakukan oleh lelaki berinisial Beni yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” terangnya.

Pengakuan Hadi bahwa tim juga sedang mengejar dua pelaku lainnya yang diduga menganiaya pedagang dan viral di media sosial yaitu DD, dan FR. Mereka mengimbau kepada kedua pelaku segera menyerahkan diri.

Selain itu, tim juga mendalami kembali kronologi atau latar belakang dan penyebab kejadian penganiayaan dimaksud.

“BS dan LG telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan. Polrestabes Medan dan Polda Sumut akan melakukan gelar perkara dan menarik penanganannya guna mendalami fakta sebenarnya,” terangnya.

Pengacara dari Liti Wari Iman Gea, bernama Yudikar Zega SH membenarkan penarikan kasus yang dilakukan Polda Sumut.

“Kami dapat informasi bahwa kasus yang menimpa klien kami (Liti) diambil alih oleh Polda Sumut, kami apresiasi itu. Agar penanganan kasus ini bisa dilakukan secara profesional,” ungkap Yudikar.

Tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Sumut meminta polisi menangkap semua pelakunya dan jangan biarkan preman berkeliaran.

“Preman yang meresahkan lebih dari satu orang telah menganiaya klien kami. Satu orang bernama Beni diamankan, tapi tiga orang lagi belum. Kami minta polisi menangkap pelaku yang lainnya. Selain itu, klien kami yang menjadi korban, kenapa bisa menjadi tersangka. Kami harap Polda Sumut benar-benar profesional menangani kasus ini nantinya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Liti dihajar oleh sejumlah preman pasar pada Minggu pagi, 5 September 2021. Video saat insiden itu viral di media sosial.’

Dalam video yang beredar di media sosial itu, wanita berdarah Nias terdengar menjerit-jerit kesakitan tanpa mampu melawan. Setelah dipukul hingga terjatuh, wanita itu kemudian ditendang sekuat tenaga oleh salah seorang preman bernama Beni yang belakangan ditangkap polisi.

Mulanya, Liti mencoba memberi perlawanan. Namun, dengan sekali pukulan, Beni membuat wanita itu tersungkur. Tepat saat Liti tersungkur, Beni melayangkan tendangan keras ke wajah wanita itu.

Informasi yang diterima, pria itu meminta uang sebesar Rp 500 ribu kepada Liti yang saat itu sedang berjualan. Preman yang memukuli pedagang di Pasar Gambir, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini akhirnya ditangkap oleh polisi, Selasa (7/9/2021)

(LM-006)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *