Poldasu Ambil Alih Kasus Liti Wari Iman Gea Korban Penganiayaan Preman

Hukrim, Peristiwa741 Dilihat

Laskarmedia.com, Medan–Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) mengambil alih kasus perkara Liti Wari Iman Gea (37), pedagang Pasar Gambir, Desa Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dianiaya preman pada 5 September 2021 lalu.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (9/10/2021) malam, didampingi Kapolrestabes Kombes Pol Riko Sunarko, Wadirkrimum AKBP Alamsyah dan Kasat Reskrim Komplo Rafles di halaman Mapolrestabes Medan.

Hadi menjelaskan, karena polemik yang terjadi di tengah masyarakat akibat penanganan perkara tersebut, Kapolda Sumut memerintahkan Direktur Reskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim, yang bakal menangani perkara penganiayaan terhadap korban LG yang dilakukan pria berinisial BS.

Dikatakannya, BS yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, untuk dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Medan. “Tim kini sedang mengejar dua pelaku lainnya, yaitu DD dan FR, kami imbau kepada kedua pelaku tersebut agar segera menyerahkan diri,” jelasnya.

Hadi mengatakan, tim akan mendalami kembali kronologi untuk memastikan latar belakang dan penyebab kejadian penganiayaan tersebut.

“Laporan balik dari tersangka BS, Saudari Liti Wari Iman Gea (LG) telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan, Dit Reskrimum Poldasu akan melakukan gelar perkara dan menarik penanganannya guna mendalami fakta sebenarnya,” ujarnya.

Hadi mengungkapkan, dalam kasus tersebut Poldasu turut prihatin terjadinya penganiayaan terhadap pedagang Pasar Gambir yang dijadikan tersangka. “Pak Kapolda minta agar perkara saling lapor antara LG dan BG digelar kembali,” ujarnya.

Selain itu, Hadi meminta kepada masyarakat agar mempercayakan penanganan dan penyidikan kasus ini kepada Poldasu yang bekerja secara profesional mengatasi perkara saling lapor antara LG pedagang Pasar Gambir dan BG,” tukasnya. (LM-009)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *