NLE Selaraskan Arus Lalu Lintas Barang dan Dokumen

Berita1148 Dilihat

Laskarmedia,.com, Medan--National Logistic Ecosystem (NLE) menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen internasional sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang.

NLE berorientasi pada kerja sama antar-instansi pemerintah dan swasta, melalui pertukaran data, simplifikasi proses, penghapusan repetisi dan duplikasi, serta didukung sistem teknologi informasi.

Demikian antara lain diungkapkan Direktur Informasi Kepabeanan dan Bea Cukai, selaku Ketua Pelaksana Harian Tim NLE, Agus Sudarmadi, ketika menjadi pembicara pada rapat kerja nasional (rakernas) Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) di Hotel Santika, Medan, Kamis (3/2/2022).

Dalam acara yang menampilkan moderator Sekjen Asdeki, Khairu Mahalli, Agus mengatakan, sistem teknologi ini mencakup seluruh proses logistik terkait dan menghubungkan sistem logistik yang telah ada.

Hal ini, katanya, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.

“Kalau kita berbicara tentang ruang lingkup,  terdiri dari simplifikasi proses bisnis layanan pemerintah di bidang logistik,” ujarnya di hadapan ratusan peserta rakernas dari berbagai kota di tanah air.

Berbicara dengan topik “Percepatan Arus Barang dengan Optimalisasi NLE”, Agus menyebutkan, beberapa contoh kolaborasi antara lain, kolaborasi sistem layanan logistik pemerintah dan swasta fasilitasi layanan pembayaran, penataan tata ruang pelabuhan dan jalur distribusi.

“Selain itu, keterbukaan dan kelancaran aliran informasi. Diharapkan dapat meningkatkan efisiensi proses logistik dan pada akhirnya,” kata Agus pada rakernas yang dibuka Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rahman.

Pembicara lain, Capt Bharkco Ari Rahardjo MSi, selaku Kasubdit Angkatan Laut Khusus dan Usaha Jasa menjelaskan tentang Peti Kemas Sesuai PM. Dia menyebutkan, Usaha Depo Peti Kemas yang telah memiliki perizinan berusaha, dalam pelaksanaan kegiatannya dilakukan melalui kerja sama dengan:

  1. Penyelenggara Pelabuhan untuk Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial; atau 
  2. Badan Usaha Pelabuhan yang telah  mendapatkan konsesi untuk pelabuhan  yang telah diusahakan secara komersial.

Bharco menyebutkan, kerja sama bertujuan:

  1. menjamin kelancaran arus barang;
  2. meningkatkan efektivitas kinerja operasional pelabuhan; dan
  3. mengetahui tingkat kinerja pelayanan peti kemas di pelabuhan.

“Perjanjian kerja sama paling sedikit memuat:
a. para pihak;
b. pokok pekerjaan yang diperjanjikan;
c. jangka waktu perjanjian;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. persyaratan dan spesifikasi teknis;
f. ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya; g. penyelesaian perselisihan; dan h. ketentuan mengenai keadaan memaksa,” jelas Bharco yang didampingi moderator Khairul Mahalli yang juga ketua umum Kadin Sumut. (LM-009)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *