MINTA KAPOLSEK MANGARABOMBANG HENTIKAN PASAR MALAM DI DESA LAIKANG YANG DI DUGA TIDAK MEMPUNYAI IZIN KERAMAIAN

Berita482 Dilihat

LASKARMEDIA.COM.Takalar-Keberadaan Pasar malam di Desa Laikang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, di duga tidak mengantongi izin keramaian dari kepolisian yakni Polres Takalar.

Pantauan awak media ini di lapangan, Sabtu ( 04 /5/2023 ) jam 20.30 WITA terlihat ratusan orang membanjiri Pasar malam, yang menimbulkan kerumunan di malam hari sampai ratusan orang yang di duga tidak mempunyai izin keramaian Polres Takalar.

Adanya pasar malam di Desa LAIKANG sudah melanggar Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.Dalam hal ini kegiatan yang mendatangkan banyak orang.

Perlunya ada izin dari kepolisian termasuk dari POLRES TAKALAR demi untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. Pemberian izin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media ini pengelola pasar malam terkait izin keramaian yang dia miliki, tidak ada jawaban. MAKA DENGAN INI KAMI MEMINTA KEPADA BAPAK KAPOLSEK MANGARABOMBANG, UNTUK MENGHENTIKAN PASAR MALAM DI DESA LAIKANG KECAMATAN MANGARABOMBANG YANG DIDUGA BELUM ADA IZIN KERAMAIANNYA DARI POLRES TAKALAR. (LM 095)