Minta APH Telisik Anggaran Proyek Rehab Swakelola SDN Inpres 174 Kalappo Ketua Komite Sekolah Tidak Dilibatkan Dalam Pengawasan

Berita278 Dilihat

LASKARMEDIA.COM.TAKALAR – Proyek rehabilitasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Inpres 174 Kalappo yang berlokasi di wilayah Kelurahan Mangadu Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, yang anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 senilai 1,4 Miliar rupiah yang diduga bermasalah. Jumat,(1/9/2023)

“Proyek rehabilitasi di salah satu SDN Inpres 174 Kalappo di wilayah Kecamatan Mangarabombang ini berupa rehab dan bangunan baru, harusnya dilaksanakan secara swakelola pihak sekolah dengan komite sebagaimana ketentuan. Namun disinyalir tak sepenuhnya dilaksanakan secara swakelola, karena di duga di pihak ke tigakan.

Hasil investigasi awak media ini yang terjadi di lapangan, antara pihak sekolah dengan komite terkesan tidak berjalan harmonis. Mestinya, kedua belah pihak tersebut harus ada kebersamaan karena proyek itu dilaksanakan secara swakelola. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 11 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020. Regulasi ini menyebutkan bahwa pekerjaan rehabilitasi dan atau pembangunan prasarana belajar dilakukan oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) secara swakelola.
“Peraturan tentang petunjuk teknis penggunaan anggaran DAK fisik Bidang Pendidikan ini menyebutkan bahwa kegiatan peningkatan prasarana pada satuan pendidikan dilakukan oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) yang ditetapkan kepala sekolah penerima bantuan dan pekerjaannya dilakukan secara swakelola. Sedangkan, swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh sekolah dan komite,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi komite SDN Inpres 174 Kalappo, Ramli Daeng Ratte mengatakan, “saya tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan rehab sekolah, setelah dilaksanakan pekerjaan berjalan, Kepala sekolah tidak melibatkan saya, baik dalam pengawasan ataupun lainnya dan mungkin ada namaku dalam kepengurusan ini tapi nyatanya di lapangan saya tidak dilibatkan sampai hari ini.

Lanjut dikonfirmasi Kepala sekolah SDN Inpres 174 Kalappo, Zainal Arifin mengatakan, “itu tidak benar penyataan komite jika dia bilang tidak saya libatkan dan kita lihat sendiri, ini ada namanya di daftar kepengurusan, soal pekerjaan dilapangan ada memang seseorang yang saya percayakan untuk pekerjaan tersebut, dana alokasi khusus (DAK) dengan anggaran 1,4 miliar, “tuturnya.

Adanya ketidak harmonisan antara Kepala sekolah dengan Ketua Komite sekolah dan besar dugaan pekerjaan tersebut perlu dipertanyakan, dalam hal ini kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) baik Unit Tipikor Polres Takalar mau pun Kejaksaan Negeri Takalar untuk turun meninjau pekerjaan rehab SDN Inpres 174 Kalappo. (LM 095)