Mediasi Lahan di Pondok Kacang Timur Tidak Dihadiri Warga yang Menolak Eksekusi Dari Pemilik Lahan

Laskarmedia.com Tangerang Selatan- Terkait dengan ada nya kisruh antara Pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan sebagian warga yang menolak rumah mereka yang berdiri di lahan tersebut di eksekusi.Alasan sebagian warga yang menolak adalah karena kompensasi/uang kerohiman yang diberikan tidak sesuai dengan yang di inginkan sebagian warga tersebut.Hal tersebut diketahui dalam acara pertemuan inisiasi dan mediasi yang lakukan di Kantor Kecamatan Pondok Pondok Aren Tangerang Selatan Kamis 2/3/2033.

Dalam mediasi yang di hadiri pihak- pihak yang terkait antara lain Camat Pondok Kacang Timur, Perwakilan Walikota Tangerang Selatan,Pihak BPN Tangerang Selatan, Lurah Pondok Kacang Timur,Kapolsek Pondok Aren, Danramil 07 Pondok Aren, dan Anggota Intel Korem 052/Wkr dan 2 orang perwakilan warga yang salah satunya sudah menerima pernggantian/kerohiman yang mana dia adalah warga pertama menerima dan menyerahkan rumah nya di eksekusi karena merasa itu bukan lahan Milik nya dan hanya menempati saja.

Dalam mediasi tersebut Camat Pondok Aren memaparkan bahwa benar lahan seluas 1,9 hektar tersebut adalah milik Eddy Leo sesuai dengan SHGB No.3439 yang diterbitkan BPN Tangerang Tahun 1994.Menurutnya dengan adanya bukti kepemilikan yang sah dari Eddy Leo tersebut maka Pemilik berhak meminta lahan tersebut dikembalikan dan meminta warga untuk mengosongkan lahan tersebut, namun harus ada kompensasi dan kebijakan dengan memberikan penggantian atau uang kerohiman sebagai bentuk rasa kemanusiaan.

Sementara itu pihak BPN menjelaskan bahwa benar lahan tersebut adalah milik Eddy Leo sesuai dengan SHGB No. 3439 tahun 1994 dan sudah di validasi oleh BPN.
Dari pihak perwakilan walikotaoun menjelaskan hal senada dengan camat,serta pihak BPN bahwa lahan tersebut berhak diminta kembali oleh pemilik dengan menunjukan bukti kepemilikan yang sah dan bagi warga yang menempati lahan seharusnya merelakan dan bersedia mengosongkan lahan tersebut tentunya dengan catatan ada uang penggantian bagi para warga tersebut.

Pihak Kuasa Hukum Eddy Leo Dessy Natalia A.Md, S.E,SH menjelaskan bahwa proses mediasi ini sudah berlangsung sejak tahun 2022 dan sebagai bentuk rasa kemanusiaan pihak pemilik menurutnya sudah memberikan nilai pergantian yang cukup sesuai yaitu 1 juta rupiah per meter sesuai dengan harga NJOP saat ini,
” menurutnya saya nilai penggantian ini sudah sangat sesuai karena kami bayarkan sesuai dengan NJOP yaitu 1 juta per meter dari yang semula cuma 500 ribu per meter dan sebagian warga sudah setuju, dan mereka sudah menerimanya, ditegaskan pula ini adalah bagian dari memanusiakan manusia.

Bagi sebagian warga yang menolak, ini karena mereka minta penggantian sebesar 4 juta per meter hingga mereka sampai melakukaan aksi demo di Kantor Walikota Tangerang Selatan agar Walikota beberapa waktu lalu meminta BPN membatalkan SHGB, ini kan aneh mereka meminta SHGB dibatalkan tanpa alasan Hukum yang kuat.” Ujar Dessy.

Terkait soal aksi aksi demo yg dibuat atas nama FORKAWA yang di Ketuai oleh Lia Dahliati tidak memiliki legalitas dan badan hukum yang jelas dan tidak terdaftar di KESBANGPOL, hal ini ditegaskan oleh pihak korem Bayu, jadi Forum Komunikasi Warga (FORKAWA) ini dibuat atas kepentingan segelintir warga garapan yang tersisa yang tidak memiliki Alas Hak dan tetap bersikeras tinggal diatas tanah Milik Bp Eddy Leo dengan Nomor SHGB 3439.

Sementara salah satu warga yaitu Suheri yang hadir Yang di Fasilitasi oleh camat Pondok aren, memaparkan bahwa Rasa ingin tau nya akan pertemuan tersebut agar ada sosialisasi yang mendalam tentang persoalan lahan garapan, yang selama ini bersengketa antara warga tanah garapan dan pemilik Lahan agar Pak Lurah Pondok Kacang timur turun langsung ke warga melalui pendekatan persuasif, karena ada ke kwatiran warga akan ada penutupan jalan umum apabila terjadinya eksekusi lahan, yang dilakukan oleh pemilik lahan, Suheri menuturkan hal tersebut dalam pertemuan mediasi yang berlangsung dalam suasana yang cukup kondusif, mediasi yang dilakukan di aula kecamatan Pondok Aren berlangsung lancar dan diakhiri dengan foto bersama. (LM- 025)