Ketua LSM BARAPI Desak Kadis Pendidikan Kabupaten Takalar Untuk Tidak Mencairkan Dana Pekerjaan Rehab SDN Inpres 174 Kalappo

Berita620 Dilihat

Laskarmedia.com.Takalar-Pekerjaan sejumlah item kegiatan yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) rehabilitasi dan bangunan baru SDN Inpres 174 Kalappo yang anggarannya 1,4 miliar rupiah, di Kelurahan Mangadu Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar. Senin, (4/9/2023)

Kepala sekolah SDN Inpres 174 Kalappo, diduga menyalahi aturan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 11 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2023. Regulasi ini menyebutkan bahwa pekerjaan rehab dan atau pembangunan prasarana belajar dilakukan oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) secara swakelola.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BARAPI Sudirman Danker mengatakan, “Mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar agar tidak mencairkan dana pembangunan rehab SDN Inpres 174 Kalappo untuk tahap berikutnya, karena Kepala Sekolah tidak melibatkan Ketua Komite sekolah saat pekerjaan berlangsung selama sepekan dan disinyalir ada permainan pengelolaan dana tersebut dalam pekerjaan pembangunan rehab SDN Inpres 174 Kalappo, “tuturnya Danker.

Tidak dilibatkannya Ketua Komite sekolah oleh Kepala sekolah dalam pembangunan rehab SDN Inpres 174 Kalappo, besar dugaan pekerjaan tersebut perlu ditelusuri, dalam hal ini kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) baik Unit Tipikor Polres Takalar mau pun Kejaksaan Negeri Takalar untuk turun meninjau pekerjaan rehab SDN Inpres 174 Kalappo. (LM 095)