Kepala Sekolah SMK 2 Toma Alergi Kepada LSM dan Media

Berita, Pendidikan393 Dilihat


Laskarmedia.com, Nias Selatan
: Sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Nias Selatan mulai melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas sejak hari ini. Senin, (06/09/2021)

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas sesuai Surat Keputusan Bersama 4 Menteri, yakni Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Dalam rangka memantau kegiatan pelaksaan Pembelajaran Tatap Muka salah seorang anggota dari LSM Topan RI didampingi beberapa rekannya dari Media Online saat melakukan konfirmasi di SMK negeri 2 Toma guna mengetahui proses Kegiatan PTM Terbatas, namun Kepala Sekolah SMK  2 Toma Nias Selatan menyambut mereka dengan sikap yang arogan seolah-olah ada yang disembunyikan, padahal Kedatangan anggota LSM Topan RI tersebut sebagai sosial control memastikan bahwa PTM Terbatas dilaksanakan sesuai dangan SKB 4 Menteri.

Sikap Arogan sangat terlihat saat ditemui anggota LSM dan Media yang bertujuan melakukan konfirmasi Saudara Kepala Sekolah SMK 2 Toma Perhatian Gaho menjawab dengan  mengatakan kepada awak media seharus nya minta izin dulu sama pimpinan kami dalam hal ini UPT..!! dengan raut wajah tidak menunjukan keramahan. Selanjutnya Perhatian Bago meninggalkan Awak media yang mau konfirmasi.

Ketika ditanya mengenai PTM Terbatas apakah SMK 2 Toma menerapkan Protokol Kesehatan kepada Siswa dan tenaga pengajar, justru Perhatian Bago meninggalkan Awak Media dengan sikap yang tidak ramah. Seorang Pemimpin semestinya menunjukkan sikap yang lebih santun saat menerima tamu sebagai orang timur yang berbudaya memberikan contoh apalagi seorang pendidik, ucap AN anggota Topan RI kepada Wartawan.

PTM Terbatas dapat dilaksanakan melalui dua fase, yaitu masa transisi dan masa kebiasaan baru. Di masa transisi, PTM terbatas berlangsung selama 2 bulan sedangkan masa kebiasaan baru PTM dilakukan setelah masa transisi selesai.

“Pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK/MAK seperti di laboratorium, studio, bengkel, praktik kerja lapangan diperbolehkan,” ujarnya.

Sekolah dan madrasah berasrama dapat melakukan PTM Terbatas secara bertahap dengan ketentuan, bulan pertama pada masa transisi 50 persen, bulan kedua masa transisi 100 persen, dan masa kebiasaan baru 100 persen.

Selanjutnya, pendidik dan tenaga kependidikan yang belum divaksin Covid-19 disarankan untuk memberikan layanan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dari rumah,.

Pemerintah daerah dapat memberhentikan PTM terbatas jika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan. Pemberhentian sementara dilakukan paling singkat 3 kali 24 jam.

“PTM Terbatas harus dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan terpantau oleh pemda,” tegasnya. (LM-019)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *