Jadi Target Operasi, Kasat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Bandar Sabu Dari Atas Becak

Laskarmedia.com Tebing Tinggi – Kasat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jhon Harto Panjaitan SH MH gerak cepat tangkap seorang pria berinisial IAR alias Ijal (39) warga Jalan Ir.H. Juanda, Kota Tebing Tinggi dibekuk Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Selain menangkap Ijal, petugas turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 193,08 gram.

Ijal diamankan saat berada di atas becak di Afdeling II, Kebun Rambutan, PTPN 3, Dusun III, Desa Sei Serimah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (25/8) sekira pukul 10.45 WIB.

Kepada awak media, Kasat Narkoba AKP Jhon Harto Panjaitan bersama Waka Polres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring, Selasa (29/8/2023) menggelar Press Release di Mapolres Tebing Tinggi.

Ia jelaskan, gerak gerik bandar narkoba tersebut sudah dalam penyelidikan.

“Tentunya sebelum anggota kami bertindak dilapangan, sudah lebih awal dilakukan penyelidikan terhadap pergerakan tersangka ini. Namun baru bisa kami tangkap dan ditindak pada Kamis tanggal 24 Agustus 2023,” jelas AKP Jhon, Selasa (29/8/2023).

Masih keterangan AKP Jhon, pelaku sudah cukup lama menjadi Target Operasi (TO). Namun hanya menunggu waktu yang pas untuk dilakukan penindakan.

“Dia (Ijal) termasuk bandar. Ia mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A dengan Modus menempatkan barang di suatu tempat kemudian di foto.

Kemudian, fotonya dikirim dan di suruh ambil. Selebihnya kami sedang berusaha melakukan pengembangan hingga akhirnya bisa kami tindak orang yang bersangkutan,” tutup AKP Jhon Harto.

Sementara itu, Waka Polres Tebing Tinggi Kompol Asrul Robert Sembiring menuturkan dari penangkapan Ijal ditemukan sejumlah barang bukti.

“Selanjutnya, hasil dari penangkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 196,36 gram dan 1 unit becak motor warna hitam,” ungkap Kompol Asrul Robert.

Kemudian, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (LM- 025)