Pemerintah Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Menjadi 9,55 Juta Ton

Berita36 Dilihat

Laskarmedoa.Com- Aceh Utara – Sebagai upaya untuk memperkuat sektor pertanian dan mendukung petani di seluruh Indonesia, pemerintah dengan bangga mengumumkan penambahan alokasi pupuk bersubsidi menjadi 9,55 juta ton di tahun 2024.

Kuota pupuk bersubsidi itu bertambah dari alokasi awal 4,7 juta ton atau naik 100 persen.

Penambahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024.

“Menetapkan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024 berdasarkan jenis, jumlah, dan sebaran provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini,” bunyi Keputusan Satu Menteri Pertanian RI nomor 249.

Alokasi pupuk subsidi sebanyak 9,55 juta ton ditujukan kepada tiga jenis pupuk yaitu Urea, NPK, dan yang baru adalah pupuk organik. Alokasi Pupuk Organik diprioritaskan pada wilayah sentra komoditi padi di lahan sawah dengan kandungan C_Organik kurang dari 2%.
“Dengan adanya penambahan ini, para petani tak perlu risau akan ketersediaan pupuk karena saat ini dalam kondisi cukup,” kata Menteri Pertanian dalam keterangan pers, yang dilakukan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/02/2024).

“Ia pun berharap agar petani dapat fokus untuk meningkatkan produktivitas guna mewujudkan swasembada pangan.”
Jumlah alokasi pupuk urea ditetapkan sebesar 4.634.626 ton, pupuk NPK sebesar 4.278.504 ton, pupuk NPK Formula Khusus sebesar 136.870 ton, dan pupuk organik sebesar 500.000 ton.

Syahrul Kamal, Senior Vice President Administrasi Keuangan Pupuk Iskandar Muda (PIM) didampingi R. Mustaqim, Vice President Mitra Bisnis Pemasaran PIM mengatakan dengan adanya penambahan alokasi pupuk subsidi ini, akan memberikan dampak yang signifikan bagi kemajuan sektor pertanian di Indonesia.

“Ini merupakan langkah yang sangat positif dalam mendukung petani dan meningkatkan produktivitas pertanian secara keseluruhan,” ungkap Kamal.

Tahun 2024, wilayah yang menjadi tanggung jawab pengadaan PIM untuk jenis Pupuk Urea adalah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau. Sedangkan untuk pupuk NPK adalah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Sementara itu, Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2024 yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 adalah sebagai berikut:
Pupuk Urea = Rp2.250 per kg;
Pupuk NPK = Rp2.300 per kg;
Pupuk NPK Formula Khusus = Rp3.300 per kg; dan
Pupuk Organik = Rp800 per kg.

“Dengan aturan yang sudah jelas, maka kami tidak segan untuk menindak tegas distributor hingga kios yang terbukti menjual pupuk di atas HET. Kami juga mengimbau masyarakat khususnya petani untuk segera melaporkan jika melihat praktik jual beli pupuk tidak sesuai aturan yang berlaku kepada Pupuk Indonesia melalui nomor layanan pelanggan Pupuk Indonesia di nomor 0800-100-8001 atau WA di nomor 0811-9918-001, dan juga dapat melaporkannya melalui Tim Marketing Communication Pupuk Iskandar Muda di nomor WA 0811-6711-222,” jelas Kamal.

VP Mitra Bisnis Pemasaran PIM, R. Mustaqim dan Tim Penjualan Wilayah – SM region 1 menghimbau kepada seluruh petani terdaftar agar bisa segera melakukan penebusan di kios resmi dengan mudah cukup hanya dengan membawa KTP.

“Untuk penebusan pupuk subsidi, petani terdaftar cukup membawa KTP saja. Nantinya
petugas kios akan melakukan verifikasi dan mengecek jumlah alokasi pupuk yang diterima. Untuk penebusan petani yang sebelumnya menggunakan kartu tani, diperlukan migrasi data yang prosesnya akan dibantu oleh kios dan juga PPL, serta konfirmasi melalui Hotline Service yang tersedia,” tambah R. Mustaqim.

Pupuk Iskandar Muda siap memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai alokasi subsidi pupuk yang ditetapkan oleh pemerintah. (LM 074 sa)