DPP IKMA Laporkan KEJARI Asahan kepada *Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Karena dianggap Lemah dalam menegakkan KEADILAN di Kabupaten Asahan

Daerah443 Dilihat

Laskarmedia.com, Medan– Kamis, 23 September 2021, Mahasiswa Asahan yang tergabung dalam organisasi daerah IKATAN KOMUNIKASI MAHASISWA ASAHAN (IKMA) yang di pimpin langsung oleh ketua Umum DPP IKMA Anas Fadli dan kordinator aksi Mhd.Alpin Azhari lubis, menggelar aksi di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (KEJATISU) dengan membawa ayam potong sebagai teguran keras tanda ketidak berdayaan Kejari Asahan dalam Menangani kasus tindak pidana korupsi. terkait kasus yang viral di kabupaten Asahan yaitu tindak pidana korupsi pengadaan sapi tahun 2019 yang di perkirakan merugikan keuangan negara sejumlah Rp, 615.000.000.
IKMA juga melampirkan laporan langsung kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait permasalahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kab. Asahan yang diduga lemah akan penegakan hukum yang adil akan ketentuan.

IKMA menduga Terjadi Mall Praktik dalam penegakan hukum dan terkesan hanya sekedar memenuhi tuntutan KEJAGUNG yang “mengharuskan” adanya kasus Korupsi di setiap daerah.
Indikasi nya, Kejaksaan Negeri Asahan hanya mampu memenjarakan seorang “tukang buah” yang diketahui publik hanya lah “korban” dari perilaku para elit di Kabupaten Asahan, sementara para pejabat semisal PPTK, PPHP, Kepala Dinas, serta Otak pelaku nya sampai saat ini masih bebas berkeliaran.
Hal ini tentu sangat tidak sebanding dengan gelontoran dana yang dikeluarkan untuk mengungkap sebuah kasus Korupsi.

Ada pun beberapa Tuntutan IKMA kepada KEJATISU ialah :

1. Mengawasi Kejaksaan Negeri Asahan Agar bekerja bersungguh-sungguh dalam mengungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sapi T.A 2019 di Kabupaten Asahan.

2. Menindak Oknum Kejaksaan Negeri Kisaran yang berani melakukan Praktik suap-menyuap dalam melaksanakan tugas nya.

3. Mengevaluasi Kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Asahan dan jajaran nya, karena tidak maksimal dalam menjalankan tugas nya sebagai Aparat Penegak Hukum.

4. Memastikan Kejaksaan Negeri Asahan untuk bebas intervensi dan campur tangan dari pihak manapun dalam mengungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sapi T.A 2019 di Kabupaten Asahan.

Ketua Umum DPP IKMA menyampaikan :
“Atas dasar penegakan hukum yang lemah di Kabupaten Asahan kami turun langsung ke Kantor KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA untuk melakukan Aksi dan Melaporkan langsung persoalan lemahnya penanganan hukum KEJARI Asahan untuk menegakkan keadilan yang benar benar adil di Kabupaten Asahan, maka dengan hal itu kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengevaluasi kinerja KEJARI Asahan dan kalau bisa COPOT KEJARI Asahan karena kami anggap lemah syahwat akan menegakkan kebenaran., Ujarnya Anas Fadli.

Dilanjutkan Kordinator Aksi Mhd Alpin Azhari Lubis, “Kami datang ke KEJATISU untuk melakukan aksi dan melaporkan langsung persoalan kelemahan hukum yang terjadi di Kabupaten Asahan, dengan itu kami membawa Ayam Potong sebagai simbolis dan oleh-oleh kami untuk KEJARI Asahan bahwa KEJARI Asahan lemah dan terdiam dalam setiap penanganan hukum yang terjadi di Kabupaten Asahan”., Ujarnya..

IKMA bersyukur atas tanggapan Kabid Humas KEJATISU yang mengapresiasi dan berjanji akan memproses laporan yang di berikan DPP IKMA. (LM-025)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *