Dit Reserse Narkoba Polda Sumut Kembali Ciduk Jaringan Rutan Kendalikan Narkoba

Laskarmedia.com Medan – Team Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap Jaringan Peredaran Gelap Narkoba melibatkan Napi yang berada di dalam Rutan.

Kemudian, tindakan pengungkapan itu, Petugas Sat Res Narkoba Polda Sumut berhasil mengamankan Seorang Pria berinisial FN (42), Warga Desa Tanjung Gusta, Dusun I, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Sementara, dari tangan Pelaku FN, Petugas Satres Narkoba Polda Sumut berhasil menyita barang bukti 2 Karung yang berisi Ganja yang sudah siap di edarkan seberat 20 Kg.

Kapolda Sumatera Utara melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan Pelaku FN diduga sebagai Bandar Narkotika, Jenis Ganja itu dari Jalan Stasiun, Dusun I, Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

“Benar, sedang dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan mengidentifikasi Jaringannya,” katanya.

Selanjutnya, Kombes Pol Hadi menjelaskan, Pelaku FN merupakan Residivis Kasus Narkotika yang menjalani masa tahanan pada Tahun 2015 silam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan Labuhan, dan baru keluar bebas bersyarat pada Bulan Desember 2022 lalu.

Namun, FN kembali ditangkap terlibat Kasus Narkotika, Jenis Ganja. “Jaringannya sudah teridentifikasi,” pungkasnya. (LM- 025)