Diduga Peredaran Narkoba Marak Disejumlah Tempat Hiburan Malam di Kota Pematang Siantar, Polisi Tutup Mata

Laskarmedia.com Pematang Siantar – Di beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Kota Pematang Siantar masih bebasnya pengunjung yang datang keluar masuk tanpa ada tindakan pembatasan usia (cek identitas) dan masih maraknya peredaran Narkotika jenis pil Ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM).

Perlu diketahui remaja di bawah umur harus di jaga sebagai generasi penerus anak bangsa justru di Pematangsiantar berbeda, di tempat hiburan malam (THM) remaja di bawah umur (ABG) masih bebas menikmati hiburan malam layaknya sang pujangga, para penerus bangsa bisa tak berdaya karena di tempat hiburan malam (THM) terlalu banyak maksiat dan bebas meminum alkohol tentu akan terbuai oleh suasana hiburan malam tersebut.

Namanya juga Tempat Hiburan Malam. Orang gak mungkin datang ke situ untuk main catur kan ? Kalau masuk tempat begituan, ya biasanya mencari hiburan mendengarkan musik keras hingga mengkonsumsi naroba ditemani wanita-wanita cantik, ABG begitulah situasinya,” kata seorang warga yang tidak bersedia disebutkan jati dirinya.

Selain itu di duga Sejumlah THM tersebut juga jadi sarang peredaran Narkoba jenis Ekstasi di Kota Pematang Siantar.

Informasi yang didapat Tim Awak media di Tempat Hiburan Malam bahwa peredaran Narkotika jenis Ekstasi di Tempat Hiburan Malam tersebut mengedarkan pil Ekstasinya satu butir seharga 300 Ribu hingga 350 Ribu.

Dalam hal ini pengusaha mendirikan tempat hiburan malam (THM) patut di pertanyakan terkait perijinan kepada dinas terkait, dan patut diduga perijinannya, maka harus di klarifikasi terkait legal standingnya.”

Atas adanya dugaan pembiaran dan peredaran Narkotika. Di harapkan pihak penegak Perda dan Aparat Penegak Hukum harus Sidak THM (Tempat Hiburan Malam) tersebut, yang terletak di Kota Pematang Siantar.

“Untuk itu, kita meminta ketegasan Kapolres Pematang Siantar dan Kapolda Sumatera Utara untuk mengambil tindakan segera menutup tempat hiburan malam itu”. (LM- 025)