Diduga Langgar Zona Tangkap, Ditpolairud Polda Babel Amankan 14 Kapal Compreng

Berita, Daerah359 Dilihat

Laskarmedia.com, Pangkalpinang-Babel. Diduga telah melanggar Wilayah Zona Tangkap, sebanyak 14 unit kapal Compreng diamankan Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (30/5/2022).

Direktur Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Toni Sarjaka, saat di konfirmasi oleh awak media, Rabu (1/6/2022) membenarkan kabar adanya penangkapan 14 Kapal Compreng tersebut.

“Benar kami telah mengamankan14 unit Kapal Compreng dan juga berikut mengamankan kapten kapalnya,” kata AKBP Toni Sarjaka.

Menutut AKBP Toni, diamankannya 14 kapal dan Kapten kapal karena diduga telah melakukan kegiatan di luar wilayah tangkap yg ditentukan.
Lokasi penangkapan dan pengamanannya, di perairan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Untuk pelanggaran wilayah tangkap itu masuk dalam cakupan Omnimbus law yang awalnya masuk perbuatan yg diancam pidana. Namun berubah menjadi perbuatan yang ancamannya administrasi saja.

Ketika ditnyakan tentang kelanjutan dari Kegiatan penangkapan tersebut, Kasubdit Gakkum Polair Polda Babel ini pun menjelaskan bahwa kewenangan pemberian saksi administratif ada di dinas/Instansi yang lain.

Maksudnya, untuk sanksi administratif dikeluarkan dari instansi terkait, sedangkan pihaknya hanya mengamankan, periksa lalu kita limpahkan ke dinas/instansi terkait.

“Untuk saat ini kapal telah diamankan didermaga Polair Poldaj Babel. Sedangkan untuk nahkoda juga telah dilakukan bawa  ke kantor Polairud Polda Babel untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Toni Sarjaka. (LM-136).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *