Diduga Lakukan Penghasutan, MS Dilaporkan Koperasi KNES Ke Polda Riau.

Berita170 Dilihat

LASKARMEDIA.COM, PEKANBARU – Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) yang beralamat di jalan Afdeling VII Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Riau resmi melaporkan MS salah satu warga Desa Senama Nenek ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana terhadap ketertiban umum UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 160, selasa (05/09/2023).

Koperasi Nenek Eno Senama Nenek merupakan koperasi yang bergerak dibidang pengelolaan kelapa sawit yang bekerjasama dengan PTPN V. Kerjasama ini sudah lebih kurang 4 tahun berjalan dengan mengelola 2.800 Ha lahan sawit dengan keanggotaan koperasi sekitar 1.325 orang.

Saat melakukan laporan atas dugaan tindak pidana KUHP Pasal 160 ke Polda Riau ini, Koperasi KNES didampingi lamgsung oleh 11 orang Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum DR.Irfan AR.Comel, SH, MH & Partner yakni DR.Irfan Adriansyah, SH, MH., Anwar Saleh Hasibuan, SH, MH., Iva Turisnur, SH, MH., Rustam, SH, MH., Parwoto Darich, SH., Syamsul Bahri, SH., Aldi Kamra, SH., Raja Rahmat Hidayat, SH., Rafly Assryan Wijaya, SH., Sarmidi, SH., Redo Asparon, SH, MH.

Kuasa Hukum Koperasi KNES, DR Irfan Adriansyah, SH, MH., dalam konferensi Pers yang dilakukan Koperasi KNES menjelaskan Laporan Pengaduan sudah diterima oleh SPKT Polda Riau dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor : STTLP/ B / 345/ IX/2023/SPKT/ Polda Riau tanggal 5 September 2023 yang dilaporkan langsung oleh Muhammad Areif selaku perwakilan dari Koperasi KNES.

DR. Irfan Adriansyah, SH, MH., menceritakan bahwa kronologis kejadiannya bermula pada hari Rabu, 09 Agustus 2023 sekira pukul 10.30 Pelapor diberitahu oleh saksi Afrizal bahwa ada pertemuan di kantor Koperasi KNES jalan Afdeling VII Senama Nenek.

Selanjutnya saksi mengirim video kegiatan yang sedang berlangsung di Kantor Koperasi KNES yang mana pelapor melihat dan mendengar dalam video tersebut terlapor MS menghasut pemilik lahan sawit untuk menghentikan aktivitas dilahan petani sampai dengan menghentikan total kegiatan pemanenan kelapa sawit terhitung dari tanggal 16 sampai tanggal 20 Agustus 2023 sehingga akibat dari penghasutan yang dilakukan oleh terlapor MS, Koperasi KNES mengalami kerugian sebesar 2,2 Milyar Rupiah. Selain itu kegiatan Koperasi KNES sampai saat ini juga belum stabil. Terang DR.Irfan Adriansyah, SH, MH.

Muhammad Areif selaku perwakilan Koperasi Nenek Eno Senama Nenek membenarkan bahwa Koperasi KNEK telah melakukan laporan ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana KUHP Pasal 160 oleh terlapor saudara MS dkk.

Muhammad Areif menjelaskan bahwa pihak koperasi sudah mengetahui adanya pertemuan tanggal 9 Agustus 2023 yang lalu namun pihak koperasi masih melihat reaksi yang akan dilakukan oleh MS, dkk. Pada tanggal 16-20 Agustus 2023 rupanya mereka menjalankan rencananya dan menghasut pemilik lahan sawit untuk menghentikan aktivitasnya dan juga menghasut pemanen untuk tidak menjalankan aktivitasnya sehingga koperasi KNEK lumpuh dan rugi 2.2 Milyar Rupiah dan tak mampu membayar gaji pekerja.

Sedangkan MS menurut informasi dari Muhammad Areif bukanlah anggota koperasi Nenenk Eno Senama Nenek dimana gerakan penghasutan yang dilakukan oleh MS ini didukung oleh abggota koperasi yang tidak setuju dengan keputusan RAT koperasi. Hal ini sudah juga dimediasi sampai ke Dinas Koperasi Kampar. Ujar Muhammad Areif.

Atas dasar kerugian yang dialami Koperasi terhadap tindakan yang dilakukan oleh MS dkk, dan musyawarah dengan kuasa hukum kami, maka kami melaporkan tindakan MS ini ke Polda Riau agar mereka dapat diproses secara hukum dengan seadil-adilnya. Tutup Muhammad Areif, Humas Koperasi Nenek Eno Senama Nenek. (Bersambung). (Adi Kampai).*

LM103