Di HUT Babel, LSM AMAK Babel Pinta Tuntaskan Kasus Yang Ada

Berita182 Dilihat

Laskarmedia.com
Pangkalpinang,Babel –
Pada hari Senin kemarin tanggal 21 November 2022, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung genap berusia 22 Tahun.

Tanggal itu menjadi tonggak yang amat bersejarah bagi masyarakat Kepulauan Bangka Belitung dimana pun mereka berada.

Mengapa demikian..? Ya, jawabnya simple saja.. Karena sudah bertahun-tahun ingin melepaskan diri dari bagian wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Dengan terlepasnya Bangka Belitung dari Sumsel, tentu saja boleh dibilang semua kegiatan apapun baik itu untuk pemerintahan maupun sektor swasta boleh di bilang beranjak dari Nol.

Harapan dan impian semua elemen masyaraka Babel baik itu tinggal di Bangka Belitung maupun mereka yang tinggal diluar perantauan, tentunya mereka menginginkan agar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menjadi Provinsi maju dan berkembang.

Pemerintahan daerah yang tersusun rapi, bersih dan jauh dari masalah Korupsi, Kolusi dan Nepostisme. Disertai di Pimpin oleh seorang Pemimpin yang kholifah dan amanah. Termasuk juga pimpinan-pimpinan tinggi dalam sebuah instansi pemerintahan.

Namun bagaimana bila harapan dan keinginan itu berbalik tidak sesuai dari kedinginan dan harapan…?

“Di hari bersejarah ini tentu saja semua masyarakat Babel akan mendoakan agar kedepannya Bangka Belitung lebih baik. Baik di berbagai sektor. Akan dipimpin oleh sosok yang mempunyai pribadi-prbadi yang berakhlak, bersih, peduli dengan rakyat, Cerdas dan anti KKN,” cetus LSM AMAK BABEL, Hadi Susilo M.Nasir yang disampaikannya kepada Laskarmedia.com, Senin (21/11/2022) disalah satu Kedai Kopi terkenal di Kota Pangkalpinang.

Dalam kesempatan itu, Hadi SM Nasir yg sering di sapa Endut mempunyai sebuah permintaan mulia yang ditujukan khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Daru Tri Sadono, S.H., M.Hum. yang telah menjabat sebagai Kajati Babel sejak Agustus 2021 yang lalu.

Dimana dalam permohonan permintaannya, dirinya selaku masyarakat Bangka Belitung yang hari ini merayakan hari jadinya, meminta sebuah harapan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Babel Daru Tri Sadono, S.H., M.Hum agar memberikan kenangan manis kepada masyarakat tentang proses penegakan jukum di Bangka Belitung yang benar-benar Konsekuen dan Konsisten tanpa pandang bulu.

”Saya sebagai salah satu masyarakat Bangka Belitung meminta sebuah harapan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Babel, Bapak Daru Tri Sadono, S.H., M.Hum agar memberikan kenangan kepada anak cucu kami tentang Penegakan Hukum di Bangka Belitung yang Konsekuen dan Konsisten tanpa pandang bulu siapa oun orangnya”, ujar Endut.

Diperjelaskan Endut, permintaannya kepada Kajati Babel tidaklah berlebihan dan terhitung begitu sangat lah manusiawi sekali. Karena dirinya hanya meminta sebuah Hadiah Terindah saja yang kelak akan selalu diingat dan dikenang oleh masyarakat Babel.

Bahwa Penegakan Supremasi Hukum di Bumi Serumpun Sebalai ini di era Kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Bapak Daru Tri Sadono, S.H., M.Hum begitu bagus dan dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku di NKRI.

Ketika ditanya apakah selama ini supermasi hukum di Babel sudah berjalan sesuai aturan ?

Apakah sampai saat ini ada kasus hukum di Babel yang belum terselesaikan atau selama ini hanya berjalan ditempat ?

Bang Hadi atau bang Endut ini dengan lantang menjawab, ya masih ada belum terselesaikan dan terkesan jalan ditempat.

Kasusnya lanjut bang Endut, yakni menuntaskan kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD Provinsi Babel yang melibatkan Tiga Pimpinan Dewan dan Sekwan DPRD Provinsi Babel periode 2017-2021 yang hingga saat ini belum tuntas-tuntas.

”Kami berharap dan meminta sebuah action dari Kajati Babel di era kepemimpinannya yang tak lama lagi akan berakhir dan bertepatan dengan HUT Provinsi Kep. Babel ke 22 Tahun ini dengan menuntaskan kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD Provinsi Babel yang melibatkan Tiga Pimpinan Dewan dan Sekwan DPRD Provinsi Babel periode 2017-2021 yang hingga saat ini belum tuntas”, pinta bwng Endut.

Diketahui sebelumnya, bahwa Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan. Bangka Belitung resmi mengumumkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi Pimpinan DPRD Babel, pada hari Kamis tertanggal 8 September 2022 lalu.

Empat tersangka itu adalah S (sekwan DPRD provinsi Babel tahun 2017), HA (Wakil Ketua DPRD Babel), AC (Wakil Ketua DPRD Babel) dan DY (Wakil ketua DPRD Babel tahun 2017).

Mekipun ke 4 telah ditetapkan sebagai tersangka, para Wakil Rakyat tersebut masih leluasa bebas kemana-mana. Seolah tak tersentuh ataupun kebal hukum.

Oleh karena itu, masih menurut Bang Endut, semoga dengan adanya pemberitaan ini, Kajati Babel, Bapak Daru Tri Sadono, S.H., M.Hum dapat memenuhi impian masyarakat Babel untuk segera memprotes secara hukum sesuai kesalahan dari para tersangka.

“Saya yakin dan percaya bahwa masyarakat Babel menginginkan dyatu prises hukum yang bersih dari Koruptor dan tegaknya hukum demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Khususnya rakyat di Bangka Belitung dimana pun mereka berada,” tukas nang Endut optimis kalau proses ini pasti dilaksanakan para penegak hukum.
(LM-136).