Camat Sukajadi Hadiri Sosialisasi Sertifikat Halal Ditaja TP PKK Sukajadi

Berita439 Dilihat

Laskarmedia.com, Pekanbaru – Pengurus TP PKK Kecamatan Sukajadi melaksanakan sosialisasi sertifikat halal bekerjasama dengan Halal Center Cendekia Muslim (HCCM), Senin (19/09/2022), di Aula Kantor Camat Sukajadi Jalan Ahmad Yani.

Sosialisasi Sertifikat Halal ini dihadiri Camat Sukajadi Andin Niantima P., Wakil Ketua TP PKK Sukajadi Ibu Ade, Pendamping Umkm Ibu Riani dan semua TP PKK Se-Kecamatan Sukajadi.

Ketua TP PKK Kecamatan Sukajadi diwakili Ibu Ade sebagai Wakil Ketua dalam sambutannya menjelaskan pada kegiatan kali ini akan dilakukan sosialisasi Sertifikasi Halal Self Declare oleh HCCM Riau.

Hal ini bermanfaat sekali oleh Umkm yang ada di Kecamatan Sukajadi. Ungkap Ibu Ade.

Untuk itu, diharapkan kepada pengurus TP PKK Se-Kecamatan Sukajadi untuk dapat mengikuti sosialisasi Sertifikat Halal ini agar bisa mengetahui apa saja syarat yang harus dilengkapi untuk dapat sertifikat halal ini.

Camat Sukajadi Dr. Andin Niantima, P, S.IP, M.Si., dalam sambutannya mengatakan bahwa TP PKK Kecamatan Sukajadi merupakan TP PKK yang aktif dalam melaksanakan kegiatannya. Salah satu buktinya TP PKK Kecamatan Sukajadi banyak memenangkan lomba pada jambore TP PKK Tingkat Kota Pekanbaru beberapa waktu yang lalu.

Salah satu yang digalakkan TP PKK Kecamatan Sukajadi ini adalah Umkm. Jadi dengan Sosialisasi Sertifikat Halal Self Declare ini bisa dijadikan ilmu agar kedepannya produk-produk Umkm yang diolah TP PKK Sukajadi dapat memiliki sertifikat halal sehingga masyarakat tidak perlu ragu lagi akan kehalalan produknya. Ungkap Andin.

Andin juga mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin bulanan TP PKK Sukajadi karena masalah sertifikat halal sangat penting diketahui oleh semua kalangan termasuk juga TP PKK Sukajadi.

Muhammad Mukhlis, S.Pd., Trainer dari HCCM Riau dalam materinya menyampaikan bahwa pengurusan sertifikat halal ini sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama RI yang mengacu pada Aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengurusan Sertifikat Halal untuk produk Umkm ini saat ini digratiskan dalam kepengurusan dengan syarat yang telah ditentukan. Namun kedepannya besar kemungkinan akan dikenakan biaya.

Oleh karena itu, diharapkan kepada semua pelaku usaha untuk dapat mengurus sertifikat halal ini melalui pendamping Umkm di daerah masing-masing. Jelas Mukhlis.*

(LM-103/ Adi Kampai)