www.Laskarmedia.com,MBAY– Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Nagekeo menggelar aksi unjuk rasa di halaman apel Mako Polres Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (25/04/2023).
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, GMNI Nagekeo mendesak Polres Nagekeo usut tuntas kasus pasar Danga. Kehadiran GMNI Nagekeo menanyakan tindak lanjut penanganan sejumlah kasus yang pernah dan sedang ditangani oleh Polres Nagekeo saat ini terutama kejelasan tindak lanjut penanganan kasus korupsi yang ada di Nagekeo.
“Saya menyampaikan beberapa masalah yang sampai saat ini belum terselesaikan. Yang pertama, menyangkut dengan kasus pasar yang sudah ditetapkan tersangka yang sampai saat ini belum dituntaskan atau belum ada penyelesaian. Yang kedua, menyangkut dengan narkotika dan yang berikut menyangkut dengan penemuan mayat di parit yang sampai saat ini belum tahu siapa pelakunya,” ungkap ketua GMNI cabang Nagekeo Dominikus Seke alias Ito dalam kesempatan audiens bersama Kapolres Nagekeo AKPB Yudha Pranata.
Menurut Ito lagi, mendasari tiga poin tuntutan tersebut terutama poin tentang lambatnya tindak lanjut penanganan kasus pasar Danga sehingga GMNI Nagekeo meminta Kapolres Nagekeo dicopot dari jabatannya.
“Maka dari itu bahwa seperti tulisan kami di depan (Copot Kapolres Nagekeo-red) itulah tuntutan kami,” katanya.
Senada dengan Ito, anggota GMNI Nagekeo lainnya Markus mengatakan, GMNI Nagekeo tetap pada pendiriannya dimana menuntut Kapolres Nagekeo segera menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang ada di Nagekeo.
“Tuntutan kami sangat masif, kami tetap pada pendirian kami sebagai masa aksi,” tandas Markus.
Menanggapi tuntutan GMNI Nagekeo, Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata menjelaskan, terkait penanganan kasus pasar Danga sudah diproses dan sudah dilakukan penetapan tersangka.
“Terimakasih ya sudah menanyakan terkait masalah korupsi tadi ya. Korupsi sudah proses, sudah ditetapkan tersangka. Besok nanti Kasat Serse beri statemen karena sudah masuk pemberkasan,” ungkap AKBP Yudha.
Dijelaskan juga bahwa, berkaitan dengan bebasnya pengguna narkotika, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
AKBP Yudha menerangkan lagi, hal tersebut sebelumnya sudah disampaikan dan dijelaskan melalui konferensi pers yang dimana waktu itu dihadiri hampir seluruh wartawan yang bertugas di Kabupaten Nagekeo.
“Yang kemarin kita tangkap, tersangka dua-duanya dan barang bukti kita limpahkan ke Polda NTT. Saya jelaskan waktu itu, kita tangkap kemudian kita proses dan limpahkan ke Polda. Terkait ada satu tersangka dibebaskan, itu mungkin menurut Polda tidak cukup barang bukti, tetapi satu tersangkanya tetap diproses. Kami tidak ada barang bukti lagi karena kami sudah limpah. Kalau ada masalah penemuan lain, nanti kita lidik, tenang saja. Jadi yang menangani kasus narkoba ini bukan Polres lagi tapi Polda,” tegas Kapolres.(LM/132).

















