Aksi Mogok Tenaga Kesehatan RSUD Bajawa Datangi Rumah Jabatan Bupati Ngada Dan Menyampaikan Pendapat

Laskarmedia.com, NGADA – Ratusan Tenaga Kesehatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bajawa, mendatangi rumah jabatan Bupati Ngada. Selasa (13/9/2022)

Saat Sekarang ini Bupati Ngada Andreas Paru, untuk sementara waktu berkantor di Rujab Bupati karena Kantor Bupati Ngada sedang dilakukan rehabilitasi. Kehadiran ASN yang terdiri dari tenaga kesehatan (NAKES ) juga staf management membuat kaget masyarakat karena mereka berjalan kaki dari RSUD Bajawa menuju rumah jabatan Bupati Ngada.

Posisi rumah jabatan Bupati Ngada yang berdekatan dengan Polres Ngada juga mendapat perhatian serta pantauan langsung dari aparat  Polres Ngada sehingga mengakibatkan Wakapolres Ngada Kompol I Gede Sucitra, S,H.,Kabag Ops Kompol Charles Sitepu, S.H, Kasat Intelkam Polres Ngada Iptu Jessy Silahooy juga harus menemui Aparatur Sipil Negara RSUD Bajawa tersebut.

Dari komunikasi dengan Bupati Ngada disepakati menerima utusan sebanyak kurang lebih 20 orang untuk berdialog dengan Bupati. Dalam dialog yang berlangsung di aula Rujab Bupati Ngada tersebut Aparatur Sipil Negara RSUD Bajawa lewat juru bicaranya Johannes Kenge pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa kehadiran dirinya dan teman-teman guna menyampaikan aspirasi terkait pegawai ASN pada RSUD Bajawa yang pada Peraturan Bupati Ngada, Nomor 54 Tahun 2022 yang diminta dapat memilih antara jasa pelayanan dan Tambahan Perbaikan Penghasilan ( TPP ).

Di hadapan Bupati Ngada Andreas Paru, Wakil Bupati Raymundus Bena, Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada Theodisius Yosefus Nono, Direktur RSUD Bajawa drg.Maria Wea Betu, Kabag Hukum Setda Ngada Theodorus Lae, Kabag Organisasi Leksi Rabha, Mantan Kabag Organisasi Wili Adjo,Wakapolres Ngada Kompol I Gede Sucitra, S,H.,Kabag Ops Kompol Charles Sitepu, S.H dan Kasat Intelkam Polres Ngada Iptu Jessy Silahooy , perwakilan ASN RSUD tersebut mengatakan bahwa segenap ASN pada RSUD Bajawa meminta agar merevisi Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2022 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngada Tahun 2022.

Menurutnya bahwa pada tahun 2021 pegawai ASN RSUD Bajawa dan Puskesmas menerima tambahan penghasilan sesuai dengan peraturan Bupati Ngada  nomor 8 tahun 2021 dan tidak ditemukan penyimpangan atau penyalahgunaan terhadap penerimaan TPP tersebut. Tahun 2022 sesuai amanat pasal 11 ayat 5 Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2022 yang menurutnya tidak memiliki landasan hukum yang kuat mereka diberikan pilihan untuk menerima satu diantara dua pilihan yaitu jasa pelayanan atau TPP.

Tahun 2022 sesuai amanat pasal 11 ayat 5 Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2022 yang menurutnya tidak memiliki landasan hukum yang kuat mereka diberikan pilihan untuk menerima satu diantara dua pilihan yaitu jasa pelayanan atau TPP.

“Jadi antara TPP dan Jasa pelayanan memiliki dasar hukum yang berbeda,“Katanya.

Pengertian Tambahan Penghasilan menurutnya bagi pegawai ASN adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada semua ASN di lingkup Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan jasa pelayanan adalah imbalan atas pelayanan yang diberikan oleh tenaga dokter,tenaga keperawatan, tenaga penunjang pelayanan, tenaga pelaksana teknis dan tenaga administrasi. Dari pengertian tersebut di atas TPP hanya diberikan kepada ASN sedangkan jasa pelayanan diberikan kepada semua yang karyawan di Rumah Sakit baik ASN maupun Non ASN.

Bupati Ngada Andreas Paru, SH.MH. saat menjawab permintaan ASN RSUD pejabat tersebut mengatakan, pihaknya sama sekali tidak berniat untuk memberikan ketidakadilan bagi ASN RSUD Bajawa. Dikatakan bahwa tujuan utama adalah pemberian tunjangan atau apapun tidak justru menimbulkan persoalan baik dirinya sebagai Bupati maupun ASN itu sendiri. “Bisa saja saya memberikannya, namun dampak  hukum bisa dirasakan oleh saya sendiri maupun penerima,” Ungkapnya.

Momentum kehadiran Aparatur Sipil Negara RSUD Bajawa ini dapat dievaluasi secara baik karena apabila terdapat duplikasi penerimaan bisa menjadi persoalan. Atas permohonan untuk melakukan revisi Perbub tersebut secara aturan dilakukan setelah 6 bulan. Untuk itu dirinya akan meminta perangkat daerah terkait untuk melakukan konsultasi terhadap apa yang diminta oleh ASN RSUD paling lambat 6 bulan setelah ditetapkan Perbup tersebut.

Sekda Kabupaten Ngada Theodisius Yosefus Nono menambahkan bahwa TPP bukan hak ASN karena hak ASN hanya yang melekat dalam daftar gaji. TPP merupakan kebijakan pemerintah pusat yang dijabarkan di daerah. Proses hingga hadirnya Perbub rancangannya diparaf per lembar dan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri.

Dalam kesempatan yang sama Wili Adjo, mantan Kabag organisasi Pemda Ngada yang kini telah menjabat kepala Badan Pendapatan Daerah yang mana diterbitkan Perbub  tersebut saat itu masih menjadi Kabag Organisasi mengatakan, bila dengan niat memaksakan kehendak maka sulit untuk memahami apa yang telah dijelaskan. Hal ini menurutnya karena sudah berkali-kali dijelaskan tentang alasan ASN RSUD Bajawa tidak mendapatkan TPP.

Menurutnya Wili Adjo, penerapan TPP semata-mata untuk menegakkan aturan dan pihaknya memfasilitasi TPP turut senang bila semua ASN memperolehnya. Konteks pada tahun 2020 dan 2021, TPP regulasi saat itu anggarannya disediakan oleh badan keuangan dibuatkan Peraturan Bupati dan mendapat izin dari Mendagri untuk membayar maka dapat dibayarkan. Tahun 2022 untuk Kabupaten Ngada dari anggaran disediakan Rp.32 miliar disebarkan ke setiap perangkat daerah. Perhitungannya dihitung pada keadaan pegawai Desember 2021. Pemberian TPP yang tertuang dalam Perbup yang dipersoalkan dijelaskan bahwa anggaran telah ada dan tersedia di RSUD, namun untuk satu kegiatan atau tindakan kerja yang dilakukan tidak bisa dibayar oleh dua sumber karena itu merupakan perbuatan melawan hukum.

Dari pantauan media (LMC Group) laskarmedia.com keputusan untuk melakukan revisi setelah 6 bulan mendapat protes dari ASN lainnya yang berada di luar. Mereka hendak ke Gedung DPRD Kabupaten Ngada untuk menyampaikan aspirasi mereka namun keinginan tersebut tidak dilakukan. Direktur RSUD Bajawa drg.Maria Wea Betu meminta mereka untuk kembali ke RSUD Bajawa juga permintaan dari Wakapolres Ngada. (LM-131)