9 Orang Ditetapkan Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang

Kesehatan311 Dilihat


Laskarmedia.com – Pontianak,
Kalimantan Barat – Polisi memeriksa 10 orang terkait perusakan tempat ibadah Jamaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat. Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dari 10 orang yang diamankan kemarin,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go kepada awak media Senin (6/9/2021).

Diberitakan sebelumnya, tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang dirusak dan dibakar oleh ratusan orang pada Jumat (3/9/2021).

Polda Kalbar lalu menerjunkan personel gabungan bersama TNI yang berjumlah 300 orang ke lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara.

Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu. Polda Kalbar mengamankan jemaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang dari 22 kepala keluarga (KK).(Reza Pahlefi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *