Tiga Minggu Menjabat Kapolres Nagekeo, Ini Gebrakan AKBP Yudha Pranata

Berita2455 Dilihat

LaskarMedia.ComMbayMulai hari ini tanggal 01 Maret 2022 Samsat Nagekeo kembali melayani urusan surat – surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Biaya Balik Nama 1 (BBN 1 ) dan BBN 2 (Mutasi) serta registrasi ulang / perpanjangan lima tahun di Kantor Samsat Nagekeo Jalan Soeharto Mbay.

Diketahui, pelayanan surat surat kendaraan bermotor di Samsat Nagekeo sempat terhenti akibat belum adanya sistem Elektronic Registrasi Investigasi (ERI) yang dimiliki Samsat Nagekeo.

“Mulai hari ini tanggal 01 Maret 2022, semua pelayanan tentang surat – surat kendaraan roda 1 dan 2 sudah kembali normal di Samsat Nagekeo”.Demikian disampaikan Pembina Samsat Nagekeo Ipda Yoseph Tote kepada media ini di ruang kerjanya Selasa 01 Maret 2022.

Ditambahnya, berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh Tim Ditlantas Polda NTT yang dipimpin Kabag Bin Opsnal Dit Lantas Polda NTT Kompol Wibowo, SIK. SH. MH, dan didampingi Kasi STNK Dit Lantas Polda NTT AKP Sudirman S. Sos beberapa waktu lalu di Mbay, maka pelayanan normal surat surat kendaraan kembali dilakukan di Samsat Nagekeo.

Selaku Pembina Samsat Nagekeo, Ipda Yoseph Tote berterima kasih kepada tim DitLantas Polda NTT yang membolehkan Samsat Nagekeo beroperasi kembali secara normal seperti sediakala.

“Terima kasih kepada Bapak Dirlantas Polda NTT Kombes Pol Rahmat Hakim, SIK. SH. MH yang telah menurunkan Tim dari Ditlantas ke Mbay Kabupaten Nagekeo untuk melakukan survey kelayakan pelayanan”.Ucap Yoseph Tote.

Sementara itu, Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, SIK. SH mengatakan
sesuai dengan pernyataan kapolri, keberadaan institusi polri untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, guna mengurangi konflik bagi para pemilik kendaraan. Setelah pihaknya berkomunikasi dengan Ditlantas Polda NTT maka, pelayanan kembali di buka.

“Kita dapat informasi melalui telegram dari Ditlantas Polda NTT agar pelayanan di samsat kembali dibuka untuk masyarakat Nagekeo. Semua karena tuntutan masyarakat. Waktu pelayanan sesuai dengan waktu yang disediakan oleh pihak bank. Jelas AKBP Yudha.

Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat Nagekeo yang memiliki kendaraan roda dua maupun roda empat, agar segera melegalkan kendaraan dengan mengurus administrasi surat surat di Kantor Samsat Nagekeo.

Terkait penegakan lalu lintas, kata AKBP Yudha, untuk sementara belum lakukan operasi, masih memberikan kesempatan kepada seluruh pemilik kendaraan dalam lakukan pelegalan kendaraan, setelah itu baru lakukan operasi simpatik bermitra dengan sektor lain seperti dishub, Samsat dan perpajakan. Ketika sosialisasi tersebut sudah dilakukan sampai ke pelosok – pelosok, baru diikuti dengan operasi zebra atau penegakan aturan berlalu lintas.

“Untuk sementara kita sosialisasi dulu, baik melalui lisan maupun media, sehingga masyarakat diberikan kesadaran untuk segera mengurus legalitas kendaraannya.Setelah itu baru dilakukan operasi penindakan”.tutup AKBP Yudha.
(LM/132).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *