Laskarmedia.com, Pali – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten PALI, Satuan Reserse Narkoba Polres PALI kembali berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial RR (24). Selasa (13/8).
Penangkapan dilakukan di pondok samping rumah pelaku di Dusun II Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Berdasarkan LP / A / 64 / VIII/2024 / SPKT.Resnarkoba / Res.Pali / Polda Sumatera Selatan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup mengejutkan. Selain 7,43 gram sabu yang terbagi dalam 27 paket kecil, polisi juga menemukan 30 butir pil ekstasi dengan berbagai jenis logo, seperti “HEINEKEN”, “BRAZIL”, dan “KERANG”. Total berat pil ekstasi yang diamankan mencapai 13,25 gram.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, melalui Kasat Narkoba Polres PALI, IPTU AAN SRIYANTO, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Tim gabungan yang diterjunkan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten PALI,” tegas IPTU AAN.
Penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten PALI.