Satgas Yonif 125/SMB Bersama Polri Musnahkan Sebanyak 80 Botol dan 10 Liter Miras Sitaan

Laskarmedia.com Merauke – Personel TNI Dari Pos Wanam Satgas Yonif 125/SI’MBISA Menyaksikan Pemusnahan Miras Illegal Sebanyak 80 Botol Dan 10 Liter Jenis Vodca, Anggur Merah, Dan Sopi, Bertempat Di Halaman Pospol Ilwayap, Kampung Wokegel, Distrik Ilwayap, Kabupaten Merauke, Rabu (12/7/2023).

Dalam keterangan tertulis Penerangan Pen Satgas Yonif 125/SMB miras tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan oleh anggota Pospol Ilwayap pada Senin (11/7/2023) kemarin.

Pada sweeping tersebut disita miras dengan rincian 70 botol Vodka, 10 botol Anggur Merah dan 10 liter Sopi.

Danpos Wanam Letda Inf Kokoh Dwi Handoko mengatakan kegiatan ini merupakan suatu tindakan untuk mengantisipasi peredaran barang haram seperti miras masuk ke wilayah Distrik Ilwayap Kab. Merauke.

“Peredaran miras telah dilarang dan telah tercantum dalam Peraturan perundang undangan. Untuk itu, TNI dan Kepolisian beserta masyarakat akan terus berupaya untuk mencegah barang tersebut masuk ke wilayah ini dengan melakukan kegiatan seperti razia dan Sweeping,” ujarnya.

Pemusnahan Miras ini dilakukan dengan cara menghancurkan semua botol yang berisi miras yang kemudian dibakar. Pemusnahan miras ini merukan wujud nyata tekat TNI/POLRI Khususnya TNI dari Satgas Yonif 125/SMB dalam membantu masyarakat guna menciptakan suasana yang kondusif serta menyelamatkan para generasi muda dari dampak negatif miras dan narkoba.

Sementara itu, Leopoldus Gebse salah satu pegawai distrik Ilwayap mewakili masyarakat distrik Ilwayap mengucapkan terimakasih kepada seluruh TNI/POLRI yang telah melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab.

“Terimakasih bapak-bapak TNI dan POLRI sudah memberikan keamanan di distrik kami ini, kami berharap kegiatan razia bisa terus dilakukan untuk kesejahteraan dan keamanan warga kami” ungkapnya.

Proses pemusnahan dihadiri oleh Danpos AL Mayor Marinir Watika Rahmatika, Danpos Wanam Letda Inf Kokoh Dwi Handoko, Danpos Ramil Pelda Yulius, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat Distrik Ilwayap. (LM- 025)