Polresta Barelang Lakukan Penangguhan Penahanan 8 Tersangka Kasus Aksi Unras Rempang Tanggal 7 September 2023

Laskarmedia.com Batam – Polresta Barelang mengumumkan penangguhan penahanan 8 orang tersangka yang sedang odalam proses penanganan kasus. Keputusan ini berdasarkan dua laporan polisi pada tanggal 7 September 2023, dengan nomor LP – A / 37 / IX / 2023 / RES. 1.24 / 2023 / KEPRI / POLRESTA BARELANG / POLDA KEPRI dan LP – A / 38 / IX / 2023 / RES. 1.24 / 2023 / KEPRI / POLRESTA BARELANG / POLDA KEPRI, yang bertempat di Polresta Barelang. Minggu (17/09/2023).

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan adapun Identitas Tersangka berdasarkan LP – A / 37 / IX / 2023 / RES. 1.24 / 2023 / KEPRI / POLRESTA BARELANG / POLDA KEPRI tanggal 07 September 2023, tersangka yang ditangguhkan adalah inisial R Bin M, J Bin K, MS, A Bin A, P Bin L, F Bin C, dan RS Bin Y. Selain itu, tersangka berinisial H Bin SA merupakan tersangka yang ditangguhkan berdasarkan laporan LP – A / 38 / IX / 2023 / RES. 1.24 / 2023 / KEPRI / POLRESTA BARELANG / POLDA KEPRI tanggal 07 September 2023.

Dalam pertemuan ini, Kapolresta Barelang Kombes. Pol. Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H., mengucapkan terima kasih kepada keluarga tersangka, Aliansi Pemuda Melayu, dan Koordinator Keramat Kecamatan Galang atas partisipasi dan kerja sama yang diberikan.

“Kami menyetujui penangguhan penahanan dengan beberapa syarat yang harus dipatuhi oleh tersangka, di antaranya tidak akan melarikan diri, tidak akan meninggalkan Kota Batam, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum, dan Tersangka wajib melapor 2 (dua) kali seminggu, pada hari Senin dan Kamis, selama jam kerja,” Ucap Kapolresta Barelang Kombes. Pol. Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H.

Lebih lanjut Kapolresta Barelang Kombes. Pol. Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa sebagai penjamin, pihak yang bersangkutan harus siap menghadirkan tersangka ke Kantor Satreskrim Polresta Barelang jika diperlukan dalam proses Penyidikan, Penuntutan, dan/atau Peradilan serta mengajak para penjamin, tersangka, dan masyarakat di Wilayah Kecamatan Galang – Kota Batam, untuk ikut serta menjaga keamanan dan ketertiban Kota Batam, khususnya di Kecamatan Galang serta mematuhi aturan hukum yang berlaku.

“Kita telah bersama-sama menjalani proses yang transparan dan konstruktif untuk menangani kasus ini dengan bijak. Penangguhan penahanan yang telah disepakati hari ini adalah langkah positif menuju pemulihan keamanan dan ketertiban di Kota Batam, khususnya di Kecamatan Galang. Saya ingin menekankan pentingnya patuh terhadap persyaratan yang telah disepakati dalam penangguhan penahanan ini. Semua pihak yang terlibat, termasuk penjamin, tersangka, dan masyarakat di Kecamatan Galang, diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban masyarakat dan mematuhi hukum yang berlaku,” Jelas Kapolresta Barelang Kombes. Pol. Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H.

“Kepolisian akan terus memantau perkembangan situasi ini dan akan bertindak tegas jika ada pelanggaran terhadap persyaratan penangguhan penahanan. Keamanan dan ketertiban Kota Batam adalah tanggung jawab bersama, dan bersama-sama kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi semua warga. Terima kasih atas partisipasi dan kerja sama semua pihak, kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan di wilayah ini dan semoga kita dapat bergerak maju menuju masa depan yang lebih baik,” Ujar Kapolresta Barelang Kombes. Pol. Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K., M.H.

Terakhir Koordinator Keramat Kecamatan Galang – Kota Batam, Aliansi Pemuda Melayu, dan Keluarga Para Tersangka menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan tersangka. Mereka juga berkomitmen untuk selalu memantau dan mengingatkan tersangka agar mematuhi semua persyaratan yang tercantum dalam Surat Permohonan Penangguhan yang diajukan kepada Polresta Barelang.

Kegiatan tersebut berakhir pada Hari Sabtu, Tanggal 16 September 2023, Pukul 20.30 WIB, di hadiri tersangka langsung, disaksikan pihak keluarga, pihak koordinator umum Aliansi Pemuda Melayu dan koordinator keramat Kec. Galang. Surat Penangguhan Penahanan serta Surat Pengeluaran Tahanan tersangka diserahkan kepada masing-masing keluarga tersangka beserta dokumentasinya. (LM- 025)