Polres Singkawang fokuskan penerapan prokes pada Operasi Patuh Kapuas 2021

Daerah413 Dilihat

LaskarMedia.com, Pontianak – Satuan Lantas Polres Singkawang akan menggelar Operasi Patuh Kapuas 2021 selama 14 hari yang dimulai dari tanggal 20 September sampai 3 Oktober 2021, dengan fokus penanganan penerapan protokol kesehatan bagi pengendara.

“Permasalahan di bidang lalu lintas dewasa ini telah berkembang dengan cepat dan dinamis dalam kurung waktu 2 tahun terakhir. Terlebih, saat ini negara kita masih dalam rangka mencegah penyebaran virus COVID-19, sebagai konsekuensi kita harus tetap mempedomani prokes serta dilengkapi dengan alat pelindung diri dengan target Operasi Patuh Kapuas ,” kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo di Singkawang, Selasa (21/09/2021).

Dia mengatakan, salah satu yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah keselamatan bagi pengguna jalan dan lalu lintas dapat dipahami sebagai urat nadi kehidupan cermin budaya bangsa dan tingkat modernitas.

“Utamakan faktor keamanan, dan keselamatan dengan mempedomani standar operasional prosedur yang ada, utamakan prokes kesehatan dan tetap jaga kesehatan, hindari tindakan pungli dan lakukan tugas Operasi Patuh dengan baik tanpa menimbulkan komplain dari masyarakat,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kasat Lantas Polres Singkawang, AKP Syaiful Bahri mengatakan, sebanyak 50 personel dari kepolisian akan dilibatkan dalam Operasi Patuh Kapuas 2021. “Adapun sasaran operasinya, antara lain potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata,” katanya.

Sementara target operasi, yakni orang dan lokasi. “Untuk lokasi meliputi jalan raya, daerah rawan laka, pelanggaran dan kemacetan,” ujarnya.

Kemudian persimpangan jalan dan pasar tumpah/pasar pagi. Untuk itu, kepada pengendara diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan membawa surat kelengkapan kendaraan seperti SIM dan STNK serta menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

“Kemudian lengkapi kendaraan dengan kaca spion, menggunakan helm SNI, tidak menggunakan knalpot bising, menghidupkan lampu disiang hari dan pengendara bukan merupakan anak dibawah umur,” pesannya. (LM-034).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *