Korban Pengeroyokan Meninggal Dunia di Desa Balohilo Gomo Nias Selatan

Daerah, Hukrim607 Dilihat

Laskarmedia.com, Nias Selatan – Faogonatola Laia Alias Ama Resti Laia (55)  korban Pengeroyokan dengan kekerasan berujung maut yang diduga dilakukan oleh Satu keluarga kepada Korban tetangganya sendiri di Desa Balohili Gomo Kecamatan Boronadu Kabupaten Nias Selatan 20/9/21.

Mendengar laporan masyarakat, Anggota Pelisi dari Polsek Gomo langsung ke Tempat Kejadian Perkara melakukan olah TKP dan membawa jenazah korban ke Puskesmas Gomo guna melakukan Otopsi guna proses penyidikan.

Kronologis kejadian menurut keterangan warga setempat, bahwa pada tanggal 18 September 2021 korban cekcok mulut dengan tetangga rumahnya, kemudian Tetangganya itu dan dibantu beberapa anggota keluarga lainnyamengeroyok Korban, karena tidak berdaya korban melarikan diri ke rumah warga untuk mendapatkan perlindungan.

Setelah melihat suasana aman, korban melarikan diri lewat pintu belakang, ketahuan kepada para pelaku  dan langsung mengejar korban dan mencari disekeliling desa Balohili dan akhirnya korban ditemukan oleh para  Pelaku yang diduga berinisial AL, EG, RL, dan beberapa pelaku lainnya di tepi sungai Dogou, dibelakan Desa atau Kampung Balohili.

Setelah para pelaku menemukan korban kembali dianiaya dan digelandang dibawa ke Desa, kejadian tersebut disaksikan oleh Kelapa Desa Balohili Gomo sampai ke rumah Korban, sesampai dirumah korban dia di Pasung Kakinya sampai akhirnya Korban menghebuskan nafas terakhirnya.

Istri Korban dan anak-anaknya mengungsi ke rumah keluarga karena mereka terancam oleh para pelaku, Korban meninggalkan Seoranghttps://youtu.be/6e07Mc3yRvc Istri dan 3 Anak diperkirakan Korba berusia 55 tahun yang diketahui beberapa tahun terakhir mengalami gangguan mental sehingga korban sering dipasung agar tidak mengganggu orang lain. Namun tindakan para pelaku tidak dibenarkan secara hukum dan mereka harus mempertanggung jawabkan, saat kami mencoba menghubungi pihak Kepolisian tidak berhasil terhubung untuk menanyakan kebenaran Kasus ini. (LM-081)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *