Laskarmedia.com, Pesawaran —Dalam sebulan terakhir Satreskrim Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengungkap Sembilan Kasus serta mengamankan 15 Pelaku kejahatan yang ada di Kabupaten Pesawaran.
Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, S.IK. MH dalam Confrence pers, dihalaman Mapolres Pesawaran Jum’at (1/10/2021) mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana, satu kasus pembunuhan, empat kasus curat, tiga kasus penipuan dan penggelapan dan satu kasus percobaan pencurian dan pengrusakan dengan total 15 tersangka yang sudah kita amankan, katanya.
“Tentunya keberhasilan ini suatu capaian atau prestasi di mana jajaran polres pesawaran maupun polsek berhasil ungkap kasus di bulan setember 2021.Tentunya kami dari jajaran tidak puas diri dan tetap melakukan kegiatan- kegiatan dalam rangka menciptakan kondisi yang aman di kabupaten Pesawaran di Bumi Andan Jejama ini,” ucap kapolres.
Sementara itu Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin menjelaskan pelaku pembunuhan yang tidak lain merupakan anak kandung korban bernama UBY (38th), Jelasnya.
Lanjutnya, Cara Pelaku menghabisi nyawa korbang dengan alat serutan es yang terbuat dari kayu balok berwarna coklat dengan tempelan fiber warna hijau di bungkus plastik bening mengenai bagian belakang kepala korban hingga korban jatuh.
“Ketika korban jatuh lalu pelaku mengambil seutas tali rafia berwarna hitam lalu menjerat leher korban hingga korban meninggal dunia, kemudian pelaku menggantung korban dengan menggunakan tali rafia dengan mengikat leher korban lalu menggantungnya di kasau atap genteng rumah di bagian dapur rumah pelaku agar berpura pura korban meninggal seolah olah gantung diri,” ungkap kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin.
Tersangka akan kita kenai Pasal 340 Jo 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, tambahnya. (LM-077)