Polres Nias Diduga Tidak Melakukan Penahanan Tersangka Pengeroyokan

Hukrim642 Dilihat

Laskarmedia.com, Gunungsitoli — Kedua Tersangka Penganiayaan Berinisial AZ (43) dan FCZ (20) Yang Disangkakan Oleh Penyidik Pasal 170 Ayat 1 Junto Pasal 55 KUHPidana Dengan Ancaman Maksimal Hukuman 5 Tahun 6 Bulan, Diduga Masih Berkeliaran dan Tidak Dilakukan Penahanan Oleh Penyidik Satreskrim Polres Nias.

Atas Dasar itu,Pengacara Korban An. Elyfama Zebua,SH dan Faoziduhu Ziliwu SH, Yang Bertindak Selaku Tim Penasehat Hukum Korban (Aferinyaman Ziliwu) Mendesak Kepala Kepolisian Resort Nias (AKBP Wawan Iriawan) Untuk Segera Melakukan Penahanan Kepada Kedua Tersangka Yang Sudah Di Tetapkan Sebagai Tersangka

Tim Penasehat Hukum Menambahkan Bahwa Salah Seorang Tersangka Berinisial (FCZ) diduga Telah Melarikan Diri Keluar daerah. Pasalnya Hingga Adanya Penetapan Tersangka dan Penangguhan Penahanan Oleh Penyidik Polres Nias Tersangka (FCZ) Tidak Pernah Menampakkan Diri Walau Beberapa Surat Panggilan Yang Di Layangkan Berulang Kali Oleh Penyidik Tidak Dihiraukan Oleh Pelaku

“Saat ini Kedua Tersangka Masih Berkeliaran dan Tidak Dilakukan Penahanan oleh Penyidik Satreskrim Polres Nias ,Kami Mengharapkan Kepada Bapak Kapolres Nias Agar Melakukan Penahanan Kepada Kedua Tersangka ini Mengingat Salah Seorang Tersangka diduga Telah Melarikan Diri Keluar Daerah Dan Kami
Minta Agar Penyidik Profesional Untuk Penanganan Kasus Ini dan Juga Segera Menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)”, Ucap Faoziduhu Ziliwu Saat Menggelar Konfrensi Pers di Kantornya. Senin (11/10/2021)

Sambungnya, Padahal Salah Satu Tersangka ada Yang tidak Koperaktif Namun Kenapa Para Tersangka Malah diberi Angin Surga dan Tidak Ditahan Sesuai Aturan Berlaku Apakah karena Pelapornya, Hanya Seorang Petani dan Pihak Tersangka diduga Keluarga Pejabat.?”,

Ditempat Yang Sama, Elyfama Zebua. SH, Menerangkan Bahwa Seyogyanya Jika Mendasari KUHP Bahwa Seseorang Yang Disangkakan Kasus Penganiayaan Pasal 170 (Ayat 1) Junto Pasal 55 Dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Lebih, Diyakini Bahwa Kedua Tersangka Wajib Untuk ditahan Oleh Penyidik.

Kecuali, Jika Pelaku Penganiayaan Hanya Disangkakan Pasal 351 (Ayat 1) Dengan Ancaman 2 Tahun Lebih, Maka Bila Mendasari KUHP Para Tersangka Bisa Ditahan Atau Tidak Untuk Ditahan Oleh Penyidik.

“Kesimpulannya, Ancaman Hukuman Di atas 5 Tahun Penjara Maka Wajib Hukumnya Untuk Ditahan. Sedangkan Ancaman Hukum 2 Tahun Lebih, Bisa Ditahan atau Tidak Wajib Ditahan. Saya Berharap Kiranya Bapak Kapolres Nias dapat Mengambil Sikap yang Adil”, Harapnya

Saat dikonfirmasi Wartawan via Whatsapp, Kapolres Nias Melalui Paur Humas Polres Nias (AIPTU Yandsen Hulu) Mengatakan bahwa Kedua tersangka penganiayaan yang dikenakan Pasal 170 benar telah ditangguhkan dan dikenakan wajib lapor di Polres. Senin (11/10)

Alasan ditangguhkannya kedua tersangka, lanjut dia, Karena keduanya kooperatif dan tidak mempersulit proses penyidikan.

“Kalau sudah lengkap berkasnya akan dikirim secepatnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kalau berkas sudah dinyatakan lengkap, Maka penyidik akan melimpahkan tersangka ke Kejaksaan”, Terang Yandsen. (LM-116)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *