Polres Nagekeo Gelar Acara Jumad Curhat Bersama Warga Kelurahan Danga

Berita183 Dilihat

Laskarmedia.com,MBAY– Pada Jumad Curhat edisi kedua atau perdana ditahun baru 2023 yang digelar rutin tiap Minggu oleh Polres Nagekeo diikuti oleh sejumlah audiance dari warga masyarakat Kelurahan Danga dengan tema “Kamtibmas”. Kegiatan dilaksanakan di aula Polres Nagekeo Jumad 06 Januari 2023 dengan narasumber Kapolres Nagekeo Akbp Yudha Pranata ,Wakapolres Nagekeo Kompol Anak Agung Gede Surya, Kasat Reskrim Iptu Rifai dan Kabag Ops Serfolus Tegu. Turut hadir mendampingi warga masyarakat Kelurahan Danga Yohanes Lado selaku Lurah Danga dan Ketua LPMK Kanisius Laking.

Warga Masyarakat Kelurahan Danga yang hadir dari berbagai unsur pemerintah Kelurahan antara lain para ketua RT dan para Pengurus Posyandu.

Kapolres Nagekeo Akbp Yudha Pranata memaparkan tugas utama institusi Kepolisian dalam menjaga Kamtibmas secara umum selain YomLinYan juga penegakan hukum di NKRI.

Kepada sejumlah audience yang hadir, Kapolres Nagekeo menekankan bahwa penegakan hukum merupakan langkah yang terakhir apabila berbagai langkah pendekatan persuasif tidak menemukan solusi.Lanjut Akbp Yudha, sesuai atensi Kapolri yang diteruskan ke Polda dan Polres untuk menyelesaikan berbagai persoalan ringan di masyarakat menggunakan budaya setempat yang diikuti dengan Restorative Justice sesuai aturan yang berlaku.

Sejalan dengan Kapolres Nagekeo,Iptu Rifa’i Kasatreskrim Polres Nagekeo juga memaparkan berbagai kasus ringan yang ditangani Polres Nagekeo dengan Restorative Justice.
Menjawab pertanyaan Kanisius Laking Ketua LPMK Kelurahan Danga,terkait berbagai kasus yang dialami oleh masyarakat pada umumnya dan kriteria kasus seperti apa yang bisa diselesaikan dengan Restorative Justice.

“Hal – hal yang bisa diselesaikan melalui Restorative Justice apabila memenuhi 2 unsur antara lain unsur formil dan materil.Unsur Formil adalah ada surat perdamaian antara kedua belah pihak.Sehingga menjadi dasar untuk mencabut laporan dan akan dimediasi oleh pihak kepolisian.Unsur kedua yakni materil,misalnya kasus ringan dan pihak pelaku bukan seorang residivis.Kalau pelaku adalah seorang residivis,maka tidak dapat diselesaikan dengan RG”.papar Iptu Riva’i.

Iptu Rifa’i juga menyampaikan sejumlah kasus yang ditangani oleh Polres Nagekeo di tahun 2022 dominan pada kasus pelecehan seksual yang menimpa perempuan dan anak dibawah umur.

“Terdapat 17 kasus pelecehan seksual selama tahun 2022,dan lebih tinggi dari tahun 2021 yang hanya 7 kasus.Dan paling banyak dari Kecamatan Keo Tengah dan Kecamatan Boawae. Hal-hal yang memicu terjadinya kasus tersebut setelah ditelusuri karena situasi dan kondisi rumah tangga yang kurang harmonis dan tata ruang rumah tinggal yang tidak layak.Misalnya tidak adanya sekat kamar tidur antara kamar pasutri dan kamar tidur anak gadis.Ini perlu diperhatikan secara baik,dan masih banyak pemicu lainnya. Yang lebih celakanya lagi,sudah tau anak kandung,karena mabuk tidak pandang lagi.Kasus ini yang terjadi di tahun 2022 kemarin”.Jelas Kasat Iptu Rifa’i.

Selain itu,Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata akan menambah jumlah personil Babinkamtibmas di wilayah Kabupaten Nagekeo, lebih khususnya wilayah Kelurahan yang penduduknya padat seperti Kelurahan Danga. Hal tersebut menjawab curhatan Ketua LPMK Kanisius Laking, karena kekurangan personil Bhabinkamtibmas di wilayah Kelurahan Danga yang padat penduduk.

“Kita akan usahakan penambahan personil Bhabinkamtibmas di Kabupaten Nagekeo,karena memang saat ini masih kurang jauh.Terpaksa kita bagi personil pertiga Desa/Kelurahan dengan 1 personil”.Jelas AKBP Yudha.(LM/132).