Polres Labusel Diminta Tindak Tegas Oknum Ketua PPS Rantau Jior, Diduga Instruksikan 40 Kotak Suara Tidak Disegel

Laskarmedia.com Labuhan Batu Selatan – Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) diminta melakukan penyelidikan terhadap oknum ketua PPS Kelurahan Sungai kanan Rantau Jior berinisial BSR (47), atas dugaan pelanggaran menginstruksikan 8 TPS dari lingkungan HTI, untuk tidak melocis dan tidak menyegel 40 kotak suara, saat di berangkatkan dari TPS

Rekaman antar petugas KPPS di lingkungan HTI, bahwa oknum ketua PPS kelurahan sungai kanan Rantau jior itu, kuat dugaan menginstruksikan para petugas KPPS dari 8 TPS itu, agar tidak menyegel kotak suara

“Dalam rekaman itu, BSR menginstruksikan mereka agar jangan melocis dan tidak menyegel dari TPS, namun dilocis dan di segel di gudang penyimpanan kotak suara di kecamatan,” nada sebuah rekaman antar petugas KPPS di lingkungan HTI

Menanggapi hal itu, Ketua DPP LSM Berseru Rakyat Indonesia (Baris) Denni Pardosi, SH, meminta kepada Polres Labuhan Batu Selatan agar melakukan tindakan penyelidikan

“Apakah benar oknum ketua PPS kelurahan Ranto jior ini mengeluarkan instruksi? karna tetdengar pembicaraan petugas KPPS BSR lah dalangnya. Ada apa? Apa ada? untuk itu Kapolres diminta mengatensi untuk tindak lanjut peristiwa ini, bila ada ditemukan pelanggaran hukum agar segera di tindak tegas,” ungkap Ketua LSM Baris

Saat di konfirmasi wartawan, oknum PPS Kelurahan Ranto Jior BSR, diduga berdalih dan membantah dugaan pelanggaran yang dilakukannya.

“Alaikumsalam wr wb, benar saya ketua PPS Kel. Langga Payung, saya tidak pernah memerintahkan kpps untuk tidak melocis dan mensegel kotak suara dari TPS ke kantor kelurahan, trimssss,,,

Ketua Panwascam Langga Payung Banuaran Hasibuan, mengakui peristiwa 8 TPS ini, dan menurutnya peristiwa ini terjadi di lingkungan perkebunan HTI, dan masih dalam proses

“Kita sudah mengeluarkan surat rekomendasi dan sudah kita kirim ke Bawaslu di Kantor Kabupaten Labuhan Batu Selatan,” ungkap Banuaran Hasibuan terkait pelanggaran di 8 TPS ini

Selain itu Banuaran, juga menerangkan adapun TPS yang bermasalah di Langga Payung itu yakni 008, 020, 022, 024, 027, 028, 031, 034, diterangkannya kotak suara tidak ada yg di segel dan menjadi temuan pihaknya

“Jadi temuan kita bahwa KPPS di Kecamatan Sei Kanan wilayah pemilihan lingkungan Kebun HTI, mengantar kotak suara ke Kelurahan dengan menggunakan Along along, dan tidak di segel,” tambah ketua bawascam Langga Payung

Banuaran juga mengatakan pihaknya sempat menemukan petugas KPPS membuka kotak suara di kelurahan

Berbeda dengan keterangan saksi salah satu paslon TPS 026 di HTI Kecamatan Langga Payung itu, bahwa dirinya melihat kotak suara dr lokasi TPS tidak di segel juga, Namun dalam perjalanan mereka terlebih dahulu sampai di Kelurahan

“Perjalanan kota suara di bawa dengan along-along ke kelurahan kami hitungkan berkisar 3 jam, membuat kami curiga,” ungkap saksi

Dalam hal itu Ketua Panwascam berdalih tidak mengetahui kalau yang satu itu, dan tidak menerima kotak tersebut sesuai waktu yang di tentukan di gudang logistik Kecamatan Sungai kanan. (LM- 025)