Polres Banyuasin Ungkap Kasus Perkara Pencurian dengan Kekerasan

Hukrim221 Dilihat


Laskarmesdia.com- Banyuasin:
Pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial Ids berhasil diamankan satuan reserse kriminal (satreskrim) Polres Banyuasin, dirumah tersangka yang beralamatkan di Dusun I RT.002/RW.001 Desa Keluang Kec. Tungkal Ilir Kab. Banyuasin. Saat akan diamankan tersangka sempat berusaha kabur ke rumah saudaranya yg berdampingan dengan tersangka, namun petugas yang sudah berada di lokasi dapat menangkap tersangka. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Senin, 02 Agustus 2021.

Kasat Reskrim AKP M. IKANG ADE PUTRA, S.I.K., M.H. lalu memerintahkan Anggota Opsnal Pidum Polres Banyuasin dengan dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA R. CHANDRA ANUGRAH RAMADHAN W., S.Tr.K. untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Kemudian Pada hari Kamis, tanggal 16 September 2021 sekira pukul 22.00 wib. Tersangka a.n. ISKANDAR Bin SYAHRIL (alm) berhasil diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Banyuasin, dirumah tersangka yang beralamatkan di Dusun I RT.002/RW.001 Desa Keluang Kec. Tungkal Ilir Kab. Banyuasin.

Kronologis kejadian Pada hari Jumat, tanggal 28 Mei 2021 diketahui sekira pukul 08.00 wib di Jalan Palembang – Betung Kel. Seterio Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin. Telah terjadi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka ISKANDAR Bin SYAHRIL (alm) terhadap korban yang berlamatkan Jalan Palembang – Betung Kel. Seterio Kec. Banyuasin III Kab. Banyuasin.
Dengan cara Tersangka ISKANDAR Bin SYAHRIL (alm) dan Tersangka DODI IRAWAN als PUTRA Bin SAPARUDIN menggunakan 1 (satu) Unit Motor Merk Honda Revo Warna Merah mendekati korban yang mana korban ketika itu sedang dalam perjalanan menuju ke RSUD Banyuasin untuk melahirkan karena korban sedang hamil, ketika itu Tersangka ISKANDAR Bin SYAHRIL (alm) langsung menarik tas korban sambil memotong tas korban menggunakan 1 (satu) Bilah Senjata Tajam jenis pisau kemudian menendang korban sehingga menyebabkan tas korban putus dan korban terjatuh dari atas motor. Kemudian Tersangka ISKANDAR Bin SYAHRIL (alm) dan Tersangka DODI IRAWAN als PUTRA Bin SAPARUDIN langsung pergi meninggalkan korban yang terjatuh.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami pendaharan dan langsung dibawa ke RS di Palembang.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo Warna Merah; 1 (satu) Bila Senjata Tajam Jenis Pisau gagangnya berwarna coklat beserta sarung yang berwarna coklat; 1 (satu) Bila Senjata Tajam Jenis Pisau gagangnya berwarna putih tanpa sarung. Saat akan diamankan tersangka sempat berusaha kabur ke rumah saudaranya yg berdampingan dengan tersangka, namun petugas yang sudah berada di lokasi dapat menangkap tersangka ISKANDAR. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (red/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *