Perusahaan Nikel Di Indonesia Terancam Ditutup, Ini Pernyataan Luhut Binsar Panjaitan

Laskarmedia.com Jakarta, – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan tak segan mewanti-wanti perusahaan pengelola fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel untuk menjalankan operasional sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk standar lingkungan.

Bahkan, Luhut menegaskan, pihaknya tak segan untuk menutup pabrik atau bahkan mencabut izin operasionalnya bila perusahaan tersebut tidak menjalankan bisnis sesuai dengan standar lingkungan dan peraturan yang berlaku.

“Kami ingatkan mereka, jika mereka tidak mematuhi standar, standar internasional tentang lingkungan hidup, tutuplah industri itu,” ungkap Menko Luhut dalam Indonesia Sustainability Forum (ISF), Park Hyatt Jakarta, Kamis (7/9/2023).

Luhut menyebut, biaya untuk menjaga lingkungan hidup tak seberapa dibandingkan total investasi perusahaan.

Dia memaparkan, biaya untuk menjaga kelestarian lingkungan “hanya” sekitar US$ 10 juta, dibandingkan dengan total investasi perusahaan sekitar US$ 1-2 miliar.

“Saya berjanji jika Anda tidak mematuhinya (standar lingkungan), kami akan menutup industri ini.

Faktanya memang untuk memenuhi standar lingkungan hanya butuh US$ 10 juta, dari investasi total mereka US$ 1-2 miliar. Jika mereka tidak melakukannya, kami akan menutupnya,” tandas Luhut.

Sebelumnya, Luhut juga pernah mengimbau semua pihak, terutama dari sisi pengusaha, untuk mengikuti peraturan di Indonesia, terutama dalam empat hal, yaitu terkait tenaga kerja, transfer teknologi, keberlanjutan lingkungan, dan peningkatan nilai tambah industri.

“Mereka harus mematuhi ini kalau investor tidak mematuhi, maka kami akan stop operasional di RI. Indonesia akan melakukan review untuk industri ini,” tegasnya.

Depan Bos Bank Dunia, Luhut Buka Jurus RI Atasi Kiamat Iklim
Luhut menyebut, pemerintah akan mengkaji ulang untuk enam kawasan industri strategis nikel di Indonesia. Bila ada yang melanggar aturan, maka menurutnya pemerintah tak segan untuk menindaknya.

“Untuk peringatan awal, akan ada notifikasi tertulis pemerintah. Kami telah memberikan peringatan, kalau tidak mematuhi Pemerintah Indonesia, kami berikan peringatan,” tuturnya.

Setelah diberikan peringatan tertulis, pemerintah akan memberikan paksaan, bahkan hingga denda administratif. Bila masih “membangkang”, pemerintah akan membekukan izin bisnis dan bahkan mencabut izin bisnis perusahaan.

Berdasarkan data yang dipaparkannya, berikut sejumlah sanksi yang bakal dikenakan kepada perusahaan bila melanggar aturan yang berlaku:

– Bila melanggar standar kebisingan, maka akan dikenakan hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar.

“Bila sengaja melakukan pencemaran air, maka akan dikenakan denda maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
– Memproses limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan berlaku, akan dikenakan hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun dan denda setidaknya sebesar Rp 1 miliar dan maksimal Rp 3 miliar.

Bila menimbun atau membuang limbah tanpa ada izin, maka akan dikenakan hukuman maksimal 3 tahun penjara dan maksimal denda Rp 3 miliar.” Ujarnya. (LM- 025)