www.Laskarmedia.com
Pontianak,Kalbar –
Sudah Cukup Lama keluarga Besar Almarhum Prof Dr Baharudin Lopa menunggu dalam Penantiannya hasil dari jawaban Mentri BPN RI terkait dengan status Tanah Milik Almarhum Orangtuanya Baharudin Lopa di Kota Pontianak yang selama ini Raib.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Ibu Masyita Baharudin Lopa ke Awak media bahwa terkait dengan status tanah orang tuanya, Ahli waris tinggal menunggu hasil keputusan dari Mentri BPN RI, katanya.
Ibu Masyita Baharudin Lopa selaku Kuasa dari Ahli Waris mengatakan bahwa semua hasil dari penelusuran Yuridis yang telah dilakukan oleh Kejari Pontianak sudah diserahkan ke Mentri BPN RI tanpa ada yang di rekayasa sedikitpun, kata Syita lagi.
Hasil kerja penelusuran Yuridis dari Kejari Pontianak terkait kepastian Hukum tanah Almarhum Bapak Baharudin Lopa di Pontianak menurut kak Syita Sangat Akurat dan Up Todate serta tidak diragukan lagi namun hasil tersebut kembali lagi kepada Mentri BPN RI untuk memfollow Upnya, imbuh Kak syita.
Menurut Dekky Tim Penelusuran Tanah Almarhum Baharudin Lopa yang berada di Pontianak mengatakan bahwa Tim Penelusuran Tanah Almarhum Baharudin lopa selalu Mendukung dan Mengakui akan ke Absahan Hasil Penelusuran Yuridis yang dilakukan oleh Pihak Kejari Pontianak terkait status kepemilikan tanah Almarhum Baharudin Lopa yang berada di lokasi Perdana Pontianak.
Tanah Almarhum Baharudin Lopa yang di Rampas oleh Mafia Tanah sejak beberapa tahun yang lalu adalah merupakan Wujud Keberadaan Mafia Tanah sudah ada sejak lama dan bertahan sudah bertahan lama sehingga Pemberantasan Mafia Tanahnya tidak bisa dilakukan tanggung tanggung, karena Tanah Almarhum Baharudin Lopa adalah Merupakan Tolok Ukur keberhasilan Pemberantasan terhadap Mafia Tanah di Indonesia, menurut Dekky.
Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia Yayat Darmawi SE,SH,MH mengatakan bahwa Masalah Mafia Tanah Di Indonesia sudah Terorganisir dan Terstruktur serta Tersistem Sejak jaman Orba saking lamanya Pergerakan Mafia Tanah tersebut maka dalam Pola Pemberantasannya dan Pola Penanganannya Mestilah Fokus serta Serius, Pinta Yayat.
Dampak Serta Akibat Buruk yang telah di dilakukan oleh Para Mafia Tanah sangatlah Permanen dan sangat susah untuk di Netralkan secara Hukum , karena Masalahnya sangat Complicated dan carut marut seperti Benang Kusut kata yayat lagi.
(Lm-034)
Penantian Status Tanah Milik Almarhum Prof Dr Baharudin Lopa Di Pontianak Gimana Kabar Selanjutnya ????














