LASKARMEDIA.COM – NIAS SELATAN, Hari ini Jumat (30/07) Polres Nias Selatan melaksanakan Pres Release terkait pembunuhan yang terjadi pada tanggal (16/07) di Pantai Sebua Asi Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan di halaman Mapolres Jalan Mohd Hatta No 1 Teluk Dalam.
Polres Nias Selatan berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana di sertai dengan pencurian dan kekerasan (Curas) terhadap korban atas nama Riahati Luahambowo (28) dalam waktu singkat kurang 1×24 jam sejak kejadian,” Jumat, 30/07/2021.
Pada hari Sabtu (17/07/2021) sekira pukul 11:00 Wib warga menemukan mayat korban Riahati Luahambowo (28) warga Desa Saeru Melayu di pantai Sebua Asi dalam keadaan tidak bernyawa dengan beberapa luka di bagian belakang kepala dan muka korban akibat hantaman benda tumpul (Batu).
“Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H.Nainggolan, SH., S.I.K., MM melalui konferensi pers terkait penemuan mayat seorang wanita di pantai Sebua Asi Kecamatan Pulau-Pulau Batu, oleh warga melaporkan ke Satpolairud Tello atas penemuan mayat tersebut, anggota kita di bantu dari Koramil Tello mengamankan TKP, kemudian korban dibawa ke Puskesmas Tello keperluan VeR,” Jelas Kapolres.
Dijelaskannya setelah dilakukan penyelidikan pada kasus tersebut, berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan para saksi, anggota berhasil menangkap pelaku yang bernama Agustinus Gowasa (25) penduduk Desa Bawo Orudua Kecamatan Tanah Masa.
Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H.Nainggolan memerintahkan anggotanya melakukan penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Iskandar Ginting,S.H terhadap Pelaku Agustinus Gowasa di kapal KM Simeulue sandar di pelabuhan Baru Teluk Dalam dari Pulau Tello pada hari Sabtu tanggal (17/07/2021) sekira pukul 16:00 Wib
Lanjut Kapolres, bukan hanya kasus pembunuhan biasa tetapi pelaku telah berencana untuk menghabisi korban disertai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban Riahati Luahambowo,”Ujar Kapolres.
“Tersangka Agustinus Gowasa (25) tercatat sebagai bendahara atau kasi keuangan di Desa Bawo Orudua Kecamatan Tanah Masa.
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan juper Satreskrim Polres Nisel diketahui Dana Desa tahun anggaran 2021, tersangka bersama dengan Kepala Desa Bawo Orudua telah menarik Dana Desa di salah satu Bank beberapa minggu sebelum kejadian, Dana Desa tersebut untuk dibagikan kepada masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Ternyata Dana Desa yang seharusnya untuk di bagikan kepada masyarakat penerima BLT dihabiskan oleh tersangka Agustinus Gowasa (25) untuk foya-foya dan hepi-hepi.
Selanjutnya tersangka mengetahui korban Riahati Luahambowo yang notabene bendahara Desa Saeru Melayu,telah menarik Dana Desa bersama Kadesnya, lalu tersangka berencana untuk menghabisi nyawa korban di sertai pencurian dan kekerasan.
“Korban Riahati Luahambowo termasuk anak paman pelaku, sebelum korban membagikan BLT kepada masyarakat. Korban’ dan pelaku menginap di salah satu penginapan di Tello dengan beda kamar.
Kemudian Pelaku dan Korban pergi kerumah kerabat sebagai Kasi Pemdes an. Holozaro Maduwu alias A. Rika sekitar 1 km jauhnya dari penginapan, ternyata rekan mereka tidak ada di rumah. Lalu pelaku dan korban pergi meninggalkan rumah kerabat tersebut dengan sepeda motor berboncengan.
Di perjalanan agak sepi tersangka Agustinus Gowasa (25) berpura-pura
membuang air besar, dan disitulah niat jahat tersangka memukul kepala korban dari belakang dan depan dengan batu sampai korban kehilangan nyawa,” Jelas Kapolres.
Kemudian tersangka mengambil uang Rp.100.000.000, yang di simpan di dalam tas hitam yang di simpan korban dijok motornya , dimana uang tersebut Dana Desa Saeru Melayu yang baru di tarik dari salah satu Bank untuk di bagikan kepada masyarakat penerima BLT.
“Menurut pengakuan teesangka Agustinus Gowasa (25) pada saat di wawancarai awak media, ianya melakukan tindakan menghabisi korban Riahati Luahambowo, karena uang Dana Desa yang telah di tarik telah dihabiskan untuk berfoya-foya berkisar Rp 115.000.000,” Pengakuan TSK
Atas perbuatan pelaku ditersangkakan dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 primer, subs 338 KUHPidana masalah pembunuhan berencana dan pembunuhan, pasal 365 KUHPidana yaitu pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana mati. (Budi Gowasa)