Oknum ASN DLH Labuhan Batu Diduga Langgar PP No 94 dan Resahkan Warga Riau

Laskarmedia.com Riau – Oknum ASN DLH Labuhan batu berinisial STM (38) yang merupakan warga Blok Songo Kota Pinang, di duga melanggar , Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021, menurut informasi yang di dapat bahwa diketahui tidak masuk bekerja sudah berbulan – bulan bahkan tahunan sudah kata yang namanya tidak mau di cantumkan dalam rilis berita ini.

Menurut pegiat hukum Andi Lubis, SH.,MH, bahwa Sanksi Disiplin Berat seorang PNS akan dikenakan disiplin berat apabila melakukan pelanggaran – pelanggaran berikut:

“Tidak masuk kerja secara terus – menerus selama 10 hari kerja, akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun, akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS,” sebutnya

Bolos selama 21 – 24 hari setahun, maka akan dilakukan penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan. Tidak masuk selama 25 – 27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

“Sanksi Disiplin Sedang, adapun sanksi sedang yaitu berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) jika melanggar aturan berikut:

Tidak masuk kerja 11 – 13 hari dalam satu tahun, PNS akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan,” sebutnya

Bolos 14 – 16 hari setahun, PNS mendapat sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan.

Jika seorang abdi negara bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.

Sanksi Disiplin Ringan Untuk sanksi yang ringan, PNS hanya akan mendapat teguran baik lisan maupun tertulis jika melanggar aturan berikut:

Tidak masuk selama 3 hari dalam setahun, akan diberi teguran lisan. Bolos sebanyak 4 – 7 hari setahun, akan mendapat teguran secara tertulis.
Tidak masuk 7 – 10 hari, PNS akan diberi surat pernyataan tidak puas.

Seluruh PNS yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya.

Demikian pantauan wartawan media ini, STM (38) merupakan oknum ASN / PNS, yang diduga sudah bertahun tahun tidak masuk kerja, dan melakukan tindakan yang diduga melawan hukum, dengan menggarap lahan orang lain, padahal STM tidak memiliki alas hak.

Namun Pemda Labuhanbatu seakan tutup mata tidak melakukan tindakan apapun, untuk itu pemilik lahan Ibu Tuty Suriati, yang merupakan istri purna TNI, meminta kepada pihak pemda Labuhanbatu agar menertibkan pegawainya, kiranya jangan lepas dari kandang apalagi menggarap lahan masyarakat hingga ke provinsi lain.tandasnya. (LM- 025)