Modus Jenguk Pasien, Mencuri Ponsel di RS Sembiring

Berita, Hukrim397 Dilihat


Laskarmedia.com, Medan– Seorang pria warga Jalan AR Hakim, Gang Jati, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Denai, bernama Abi Wibowo terpaksa berurusan dengan unit Reskrim Polsek Delitua lantaran aksi pencurian ponsel/ handphone yang kerap dilakukannya di Rumah Sakit Sembiring, Delitua, dipergoki korbannya, Jumat (17/9/2021) pukul 03.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik kepada pers menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat seorang keluarga pasien bernama Juliardi menjaga adiknya yang dirawat di RS Sembiring, lantai 2. Saat itu dia tengah tidur dan saat terbangun, dia melihat pelaku berdiri di depan pintu kamar tempat adiknya dirawat. Melihat korban terbangun, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi.

Namun saat itu, korban sadar bahwa 1 unit ponsel miliknya sudah raib. Merasa curiga, korban pun berusaha mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.
Saat digeledah, di saku celana pelaku ditemukan ponsel milik korban.

Lalu, para tenaga medis dibantu petugas keamanan langsung mengamankan pelaku.

Saat diinterogasi kembali, pelaku mengaku juga telah mencuri ponsel milik seorang perawat bernama Henny Lestari yang dia sembunyikan di bawah closet kamar mandi.

“Kami mendapat laporan dari pihak rumah sakit yang menerangkan ada seorang pencuri yang tertangkap. Kami langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku ke Polsek Delitua untuk diproses hukum,” ucap Kanit Reskrim Polsek Delitua.

Lanjutnya, menurut informasi pihak rumah sakit, di lokasi kerap terjadi pencurian ponsel milik pasien dan keluarganya.

“Pelaku beraksi dengan modus berpura-pura menjenguk temannya yang sakit dan dirawat di sana. Pelaku terancam dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Iptu Martua Manik. (LM-009)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *