Mencemar Nama Baik PKB, DPC PKB Nagekeo Polisikan Lukman Edy

Berita2283 Dilihat

Laskarmedia.com,Mbay– DPC PKB Nagekeo melaporkan mantan Sekjen PKB DR. Ir. H. Muhamad Lukman Edy, M. Si atau akrab disapa Lukman Edy ke Polres Nagekeo atas tuduhan dugaan menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik.

DPC PKB Nagekeo bersama DPAC/ Ranting se – Kabupaten Nagekeo mendatangi SPKT Polres Nagekeo untuk melaporkan Lukman Edy pada hari Jum’ad 16 Agustus 2024.

Pengaduan DPC PKB Nagekeo dilakukan oleh Ketua DPC PKB Nagekeo Shafar Laga Rema,S.E.M.Ak dengan didampingi Sekretaris DPC PKB Nagekeo Odorikus Goa Owa dengan Nomor Pengaduan STBPP/01/VIII/2024/SPKT/Polres Nagekeo/Polda NTT.

“Laporan kami serahkan ke Polres Nagekeo, perihal pengaduan berita bohong yang tidak tepat tentang PKB se Indonesia termasuk kami di Kabupaten Nagekeo oleh Lukman Edy, mantan Sekjen PKB.

PKB tak terima Lukman Edy yang mempermasalahkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB”ujar Shafar usai melaporkan di Mapolres Nagekeo, Jum’ad 16 Agustus 2024 di Mbay.

“Dia menyampaikan bahwa mempermasalahkan AD/ART. Kalau memang anggaran dasar dipertanyakan, ya pertanyakan saja ke muktamar, kenapa menyampaikan ke PBNU. Bahwa AD/ART hasil muktamar di Bali disampaikan istilahnya banyak merubah item – item agenda – agenda yang ada AD/ART tersebut. Itu kan wajar”.tambah Shafar.

DPC PKB Nagekeo membantah pernyataan Lukman Edy soal PKB yang dinilai meningalkan ajaran Gus Dur dan terjebak dalam kepemimpinan sentralistik di bawah Muhaimin Iskandar.

“Kepemimpinan Gus Muhaimin sangat baik, sangat akrab dan cair. Mungkin diantara sekian Ketum, kami merasa Ketum kami yang familiar, enjoy, tidak ada yang merasa diintimidasi dan lain-lain. Kami berharap pihak Polres Nagekeo, Polresta, Polda di seluruh Indoensia, segera menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh DPC dan DPW PKB se-indonesia”.tutup Shafar.
(LM/132).