Lurah Danga Hentikan Kegiatan PPMAN Yang Dinilai Ilegal

Berita1103 Dilihat

Laskarmedia.ComMbay-Lurah Danga Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo Yohanes Lado membubarkan paksa kegiatan KLINIK HUKUM yang diprakarsai oleh PPMAN region Bali Nusra dibawah kordinator Yohanes Bala. Pasalnya, kegiatan yang disinyalir tidak memiliki pemberitahuan kepada pemerintah setempat di wilayah administrasi Kelurahan Danga.

“Saya Lurah Danga mohon dengan hormat untuk segera menutup kegiatan ini, karena saya tidak diberitahu sebagai kepala wilayah di sini. Kalau bicara soal waduk, lokusnya bukan disini, tapi di Lambo, Ndora dan Rendu. Sebagai Lurah juga, saya berkewajiban untuk menjaga situasi dan kondisi wilayah ini dalam keadaan kondusif. Seharusnya PPMAN yang didalamnya berkomposisikan orang-orang yang mengerti tentang hukum dan aturan, mestinya lebih paham soal aturan. Apalagi persoalan yang sangat sederhana. Saya harap, kegiatan ini bisa dihentikan, namun kalau tetap dipaksakan untuk lanjut, saya juga menggunakan cara paksa untuk hentikan. Saya akan hubungi pihak kepolisian untuk membubarkan secara paksa kegiatan ini. Apalagi warga yang dikumpulkan bukan warga saya tapi dari Rendu, yang notabene warga yang terdampak langsung pembangunan waduk Mbay/Lambo”.Tegas Yohanes Lado Minggu 12 Juni 2022.

Pantauan LaskarMedia.Com di lokasi kegiatan diketahui peserta yang hadir berasal dari Rendu Butowe dan Ndora.

Setelah kegiatan berhasil dihentikan oleh Lurah Danga dan dibantu oleh pihak keamanan dari Polres Nagekeo, seluruh anggota PPMAN dibawa ke Mako Polres Nagekeo untuk diminta keterangan.

Kordinator PPMAN region Jawa Gregorius R. Daeng sesuai mandat yang diberikan oleh Kordinator PPMAN region Bali-Nusra mengatakan bahwa kegiatan dengan tema “Klinik Hukum” merupakan salah satu cara untuk mendekatkan pelayanan hukum bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan.

“Saya kebetulan berencana untuk tinggal di Mbay, dan saya juga tergabung dalam PPMAN sebagai kordinator region Jawa. Kami di PPMAN semuanya berprofesi pengacara. Berdasarkan pengamatan saya, di Mbay atau Nagekeo secara umum banyak kasus hukum yang dalam proses penyelesaian tidak tuntas. Banyak kasus di masyarakat yang dalam proses penyelesaian mengalami berbagai hambatan. Nah, kami melalui PPMAN hadir dengan membuka “Klinik Hukum” untuk membantu seluruh masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Karena mau bayar pengacara juga menurut masyarakat biayanya sangat mahal. Makanya kami hadir dan buka klinik hukum tersebut. Mengenai kegiatan yang dihentikan oleh aparat pemerintah, berkaitan dengan surat pemberitahuan, kita sudah sampaikan ke RT setempat melalui ayah saya Bapak Martinus Reku, namun diteruskan atau tidak oleh RT, kita tidak tau”.Demikian klarifikasi Gregorius R. Daeng di ruang SPKT Polres Nagekeo.

Yohanes Lado juga menimpali apa yang disampaikan oleh Gregorius R. Daeng terkait dengan pemberitahuan melalui RT secara aturan tidak dibenarkan. Menurut Yohanes Lado, semestinya yang bertanggungjawab terhadap kegiatan tersebut dari pihak PPMAN, bukan pemilik rumah.

“Harusnya yang memberitahukan kegiatan tersebut dari PPMAN ke Kantor Lurah, dalam hal ini Kelurahan Danga. Lembaga harus berurusan dengan lembaga juga, sekaligus bertanggungjawab dengan kegiatan. Karena pemilik rumah sekedar menyediakan fasilitasnya, bukan sebagai penanggungjawab kegiatan. Penanggunggjawab kegiatan ada pada penyelenggara kegiatan”.ujar Lurah Danga.

Kegiatan “Klinik Hukum” tersebut juga hadir Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang diundang oleh PPMAN sebagai narasumber.(LM/132).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *